Golkar Buka Suara: Anggota DPR Nonaktif Tak Layak Terima Gaji, MKD Bisa Putuskan

Golkar Buka Suara: Anggota DPR Nonaktif Tak Layak Terima Gaji, MKD Bisa Putuskan

Golkar tegas soal anggota DPR nonaktif: gaji dan tunjangan sebaiknya dihentikan. MKD diminta ambil sikap soal status hukum mereka.-Foto: IG @kabargolkar-

JAKARTA, PostingNews.id – Fraksi Golkar akhirnya angkat suara soal kekisruhan status anggota DPR yang dinonaktifkan tapi masih diduga menerima gaji. Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan status nonaktif semestinya tak sekadar simbolik atau gimmick politik semata. Menurutnya, status itu harus disertai dengan konsekuensi yang jelas—termasuk soal gaji dan fasilitas negara.

“Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan. Itulah bedanya antara anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif,” tegas Sarmuji dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 September 2025.

Pernyataan itu seolah menagih sikap konkret dari Sekretariat Jenderal DPR yang hingga kini masih membiarkan celah hukum atas status nonaktif. Menurut Sarmuji, jika belum ada pijakan administratif yang tegas, maka Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) punya otoritas penuh untuk menegaskan.

“Jika belum ada rujukan berkaitan dengan ini, MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) dapat membuat keputusan yang menjadi pegangan bagi Sekretariat Jenderal (DPR RI),” katanya.

Tak hanya itu, Sarmuji juga mengingatkan bahwa nonaktif berarti tidak lagi menjalankan fungsi dan tugas sebagai wakil rakyat. Maka, wajar jika hak keuangan pun tidak lagi melekat.

BACA JUGA:PAN Ikut Bersih-Bersih, Minta DPR Setop Gaji-Tunjangan Eko dan Uya Kuya

“Kalau sudah nonaktif, artinya terhalang atau tidak melakukan fungsi kedewanan. Kalau tidak menjalankan tugas, ya, haknya juga hilang. Hal ini bagian dari mekanisme yang adil dan transparan,” jelasnya.

Pernyataan Golkar ini muncul setelah publik ramai-ramai mengkritik langkah partai-partai yang menonaktifkan anggotanya secara sepihak, tanpa ada kejelasan mengenai hak dan kewajiban yang masih melekat. Penonaktifan ini buntut dari gelombang amarah warga atas sikap tak sensitif dan kontroversial sejumlah politisi, yang dinilai mencederai empati dan nurani publik di tengah krisis.

Sejauh ini, lima nama anggota DPR yang disorot adalah:

  1. Ahmad Sahroni (NasDem)
  2. Nafa Urbach (NasDem)
  3. Eko Patrio (PAN)
  4. Uya Kuya (PAN), dan
  5. Adies Kadir (Golkar).

NasDem dan PAN Sudah Duluan, Gaji Sahroni, Nafa, Eko, dan Uya Diminta Disetop

Langkah Fraksi Golkar soal penghentian gaji anggota DPR nonaktif bukanlah langkah pertama. Sebelumnya, dua fraksi di Senayan—NasDem dan PAN—telah lebih dulu mendorong sapu bersih dengan meminta DPR dan Kementerian Keuangan menyetop segala bentuk hak keuangan bagi kader mereka yang dicopot.

Fraksi NasDem, lewat Ketua Fraksi Viktor Bungtilu Laiskodat, secara tegas meminta agar mulai 1 September 2025, gaji, tunjangan, hingga fasilitas melekat milik Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dihentikan. Penegasan itu disebut sebagai bagian dari komitmen partai untuk menjaga integritas dan menjalankan mekanisme partai secara akuntabel.

BACA JUGA:Tak Mau Gimik, Nasdem Minta DPR Setop Gaji-Tunjangan Sahroni dan Nafa yang Sudah Nonaktif

“Partai Nasdem DPR meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” ujar Viktor Laiskodat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News