Tegas! Tanggapi Soal Kampus Unisba Diserang Gas Air Mata, Mendiktisaintek Brian Yuliarto: Kampus Bukan Ruang Represif!

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyesalkan insiden penyemprotan gas air mata ke arah Universitas Islam Bandung (Unisba) pada 1 September 2025.--Kemendiktisaintek
POSTINGNEWS.ID --- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyesalkan insiden penyemprotan gas air mata ke arah Universitas Islam Bandung (Unisba) pada 1 September 2025.
Ia menegaskan, kampus adalah rumah aman bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi, bukan ruang represif.
“Sejak 25 Agustus 2025 hingga kini, Kemdiktisaintek memberi perhatian penuh pada kebebasan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi, baik terkait dinamika di DPR RI maupun tuntutan keadilan bagi korban demonstrasi. Kami berada dalam satu tarikan nafas dengan gerakan mahasiswa yang konsisten memperjuangkan keadilan,” kata Brian kepada wartawan.
BACA JUGA:Aliansi Perempuan Geruduk DPR Besok, Desak Prabowo Hentikan Kekerasan Negara dan Patroli ke Kampus
Meski begitu, Brian mengaku prihatin sekaligus mengutuk keras aksi penjarahan dan provokasi destruktif yang muncul di tengah demonstrasi.
Menurutnya, keselamatan mahasiswa harus menjadi prioritas, dan aspirasi seharusnya disampaikan di ruang aman, khususnya lingkungan kampus, agar tidak dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Mendiktisaintek menyebut, gas air mata yang ditembakkan ke arah kampus Unisba bisa dimaknai sebagai serangan terhadap ruang akademik.
“Padahal, sebagaimana disampaikan Rektor Unisba Harits Nu’man 2 September 2025, aparat keamanan telah berupaya memastikan pihak luar yang tidak bertanggung jawab keluar dari area kampus,” tegasnya.
BACA JUGA:Gas Air Mata Guncang Kampus Unpas Bandung, 12 Mahasiswa Jadi Korban, Polisi Bilang Hanya Pertahanan
Untuk mencegah insiden serupa terulang, Kemdiktisaintek melakukan sejumlah langkah:
Monitoring dan koordinasi: Mengirim tim ke kampus untuk berkoordinasi langsung dengan pimpinan perguruan tinggi, menilai dampak pada mahasiswa, staf, maupun fasilitas, serta menyiapkan pendampingan medis dan psikologis.
Menjaga kampus sebagai ruang aman: Memastikan kampus tetap terbebas dari tindakan represif, dengan mengutamakan dialog dan langkah persuasif.
Kanal pengaduan cepat: Menyediakan kanal khusus agar persoalan di kampus bisa segera ditangani.
BACA JUGA:Berdoa Dulu, Baru Bertarung! 18 Ribu Peserta Serbu UTBK-SNBT 2025 IPB Demi Kursi Kampus Negeri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News