Biar Clear! Ini Bedanya Istilah Anggota DPR Dinonaktifkan dan Dipecat, Biar Gak Gagal Paham Sob!

Apasih Bedanya Anggota DPR Dinonaktifkan dan Dipecat? Simak Disini Informasinya-@lambeh_turah-Instagram
POSTINGNEWS.ID --- Kabar terkini bahwa Sahroni dan Nafa Urbach statusnya sedang dalam nonaktif menjadi DPR.
Status nonaktif tersebut tentu saja menjadi banyak pertimbangan masyarakat.
Banyak masyarakat bingung sekali antara keputusan Dinonaktifkan dan Dipecat apakah sama?
Banyak pula warganet yang menyebut kalo dinonaktifkan sifatnya sementara, sewaktu-waktu bisa balik lagi dan tetap menerima fasilitas dari DPR RI.
BACA JUGA:Golkar Buka Suara: Anggota DPR Nonaktif Tak Layak Terima Gaji, MKD Bisa Putuskan
Nah biar gak bingung, berikut penjelasan mengenai istilah 'Dinonaktifkan' dan 'Dipecat' yang harus kamu ketahui.
Dipecat Vs Dinonaktifkan ala Partai
1. DPR Dinonaktifkan (Nonaktif sementara)
Anggota DPR masih punya status sebagai anggota, tapi tidak menjalankan tugas sementara waktu.
Biasanya karena alasan tertentu, misalnya:
BACA JUGA:Negara Darurat Kemanusiaan, Komnas HAM Soroti 10 Korban Tewas, Ribuan Ditangkap, Ratusan Luka-Luka
- Terjerat kasus hukum dan sedang proses persidangan.
- Melanggar kode etik, sehingga diberi sanksi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
- Sifatnya sementara, jadi kalau masalah selesai atau masa nonaktif habis, dia bisa kembali aktif sebagai anggota DPR.
2. DPR Dipecat (Pemberhentian tetap)
BACA JUGA:22 Orang Perusuh Anarkis Positif Narkoba, Polda Metro: Buat Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Anggota DPR kehilangan statusnya secara permanen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News