DPR Sibuk Main Ambang Batas, Demokrasi Ditinggal di Pinggir Jalan
Kritik keras muncul saat DPR fokus bahas ambang batas parlemen, sementara masalah utama pemilu seperti integritas dan akses publik terabaikan.-Foto: Antara-
JAKARTA, PostingNews.id — Di tengah wacana revisi Undang-Undang Pemilu, parlemen justru terlihat sibuk mengurusi satu hal yang itu-itu saja. Ambang batas parlemen kembali jadi menu utama, sementara persoalan mendasar pemilu dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity Hadar Nafis Gumay melihat arah pembahasan ini makin melenceng dari kebutuhan publik. Dalam pandangannya, fokus yang terlalu sempit itu justru mengarah pada upaya membatasi pesaing, bukan memperbaiki sistem.
“Rekayasa itu lebih tentang bagaimana mau menyempitkan saingan peserta pemilu. Nah, jadi tidak menjawab masalah pemilu,” kata dia dalam diskusi daring Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu, Senin, 4 Mei 2026.
Mantan Komisioner KPU itu mengingatkan, revisi undang-undang seharusnya jadi momentum memperbaiki banyak hal. Salah satunya soal seleksi penyelenggara pemilu yang selama ini dinilai bermasalah dan kurang independen.
“Proses seleksi para penyelenggara ini bermasalah dan mereka terkunci. Selama ini, mereka tidak mampu untuk bisa bebas,” kata dia.
BACA JUGA:Pigai Ngamuk, Amien Dituding Langgar HAM Gara-Gara Omongannya
Bagi Hadar, problem pemilu bukan sekadar angka ambang batas. Ada persoalan yang lebih mendasar, mulai dari akses masyarakat untuk ikut sebagai peserta pemilu hingga praktik politik uang yang terus berulang. Kalau yang dibahas cuma ambang batas, menurut dia, ya hasilnya tetap saja tidak menyentuh akar masalah.
“Tidak akan bisa menciptakan satu pemilu di mana para pemilihnya itu enggak sulit, enggak repot. Nah, itu akan bicara sistem,” ujar dia.
Ia juga mengingatkan bahwa waktu tidak benar-benar longgar seperti yang dibayangkan banyak pihak. Tahapan pemilu sudah harus mulai sebelum masa jabatan penyelenggara seperti KPU berakhir. Artinya, seleksi penyelenggara baru harus dimulai sekitar Oktober 2026.
“Jadi revisi UU Pemilu perlu selesai sebelum Oktober,” kata dia.
Masalahnya, di sisi lain DPR justru terkesan santai. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai pembahasan revisi UU Pemilu masih punya waktu panjang, jadi tidak perlu buru-buru.
BACA JUGA:Ngaku Siap Kuasai Senayan, Partai Ummat Andalkan AI karena Trauma Pemilu 2024 Belum Hilang
“Sudah bolak-balik Undang-Undang Pemilu digugat. Mahkamah Konstitusi membatalkan, Mahkamah Konstitusi memutus ini, kemudian Mahkamah Konstitusi memutus lagi yang lain. Sehingga sekali ini ya tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin Undang-undang Pemilu yang benar-benar mendekati sempurna,” kata Dasco di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Logika yang dipakai sederhana, jangan cepat-cepat nanti digugat lagi. Tapi di sisi lain, waktu terus berjalan dan kebutuhan pembenahan makin mendesak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
