Partai Kecil Terancam Disapu, PAN Ngamuk Usul Ambang Batas DPRD Dianggap Akal-akalan Elite
PAN menolak usul ambang batas DPRD karena dinilai mengancam keberagaman partai politik dan menguntungkan partai besar.-Foto: Antara-
JAKARTA, PostingNews.id – Wacana menaikkan ambang batas parlemen sampai level DPRD mulai bikin suhu politik anget lagi. Kali ini yang pasang badan bukan partai gurem, tapi Partai Amanat Nasional alias PAN.
Buat PAN, ide menerapkan parliamentary threshold di pemilu legislatif daerah bukan cuma nggak penting, tapi juga berpotensi bikin politik lokal makin sesak napas. Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, bilang daerah itu beda arena dengan politik nasional. Jadi jangan semua aturan pusat dipaksa diturunkan ke bawah kayak fotokopian kebijakan.
“Ini bisa mengurangi bahkan menghilangkan nilai keberagaman partai politik di daerah,” kata Viva saat dihubungi, Rabu, 6 Mei 2026.
Masalahnya, menurut PAN, selama ini pemilu DPRD tanpa ambang batas juga nggak pernah bikin republik runtuh. DPRD tetap jalan, kepala daerah tetap terpilih, rapat tetap ribut seperti biasa. Jadi usul threshold untuk DPRD dianggap seperti solusi untuk masalah yang sebenarnya nggak terlalu ada.
Viva juga mengingatkan kalau DPRD sekarang sudah punya mekanisme ambang batas fraksi untuk mengendalikan fragmentasi politik. Artinya, sistem penyaringnya sebenarnya sudah ada. Nggak perlu ditambah pagar baru yang ujung-ujungnya bisa bikin partai kecil megap-megap.
BACA JUGA:Haji 2026 Belum Usai, Nyawa Sudah Berjatuhan, 10 Jemaah Wafat
Yang menarik, PAN juga membawa nama Mahkamah Konstitusi ke meja debat. Menurut Viva, MK sebenarnya pernah “menyentil” gagasan semacam ini lewat putusan Nomor 52/PUU-X/2012. “Mahkamah Konstitusi pada putusan Nomor 52/PUU-X/2012 juga telah membatalkan usul ini,” ujar Wakil Menteri Transmigrasi itu.
Dulu, aturan itu sempat mengatur ambang batas 3,5 persen suara sah nasional untuk menentukan kursi DPR dan DPRD. Tapi akhirnya dibatalkan MK karena dianggap bermasalah, terutama untuk level daerah.
Di sisi lain, usul ini justru datang dari partai besar. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebelumnya mengusulkan ambang batas dibuat berjenjang. DPR tetap 5 persen, lalu DPRD provinsi 4 persen, dan DPRD kabupaten/kota 3 persen.
“Misalnya, 5 persen untuk DPR. Nah, DPRD provinsi bisa terapkan 4 persen, dan untuk kabupaten/kota bisa 3 persen,” kata Doli, Selasa, 22 April 2026.
BACA JUGA:Media Receh Dikumpulin Negara, Pemerintah Bikin Forum Demi Jualan Prestasi Prabowo
Alasannya terdengar klasik tapi selalu dipakai tiap musim revisi pemilu datang. Demi pemerintahan yang efektif. Nada serupa juga keluar dari Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karyasuda yang menilai ambang batas DPRD penting supaya politik nggak terlalu pecah-pecah.
Tapi di luar ruang rapat elite, banyak yang melihat usul ini bukan sekadar soal efektivitas. Ada aroma penyederhanaan paksa yang bisa bikin partai kecil pelan-pelan disingkirkan dari panggung lokal. Kalau itu terjadi, pemilu daerah bisa makin mirip liga tertutup. Yang boleh main cuma klub-klub besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
