Iklan Internal Kiriman Naskah

Ambang Batas DPR Jadi Rebutan Kursi, Partai Besar Ngotot Naikkan, yang Kecil Minta Nol

Ambang Batas DPR Jadi Rebutan Kursi, Partai Besar Ngotot Naikkan, yang Kecil Minta Nol

Perdebatan ambang batas DPR memanas, partai besar dorong kenaikan, partai kecil minta nol persen usai putusan MK hapus aturan lama.-Foto: ANTARA-

JAKARTA, PostingNews.id — Perdebatan ambang batas parlemen kembali memanas jelang revisi Undang-Undang Pemilu. Isunya bukan sekadar angka, tapi soal siapa yang tetap bisa duduk di Senayan dan siapa yang tersingkir.

Akar persoalan ini datang dari putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 116/PUU-XVIII/2023 yang menghapus ketentuan ambang batas 4 persen. Mahkamah menilai aturan itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum.

Sejak itu, DPR mulai membahas ulang aturan tersebut. Namun yang muncul justru tarik-menarik kepentingan antarpartai. Partai besar yang sudah mapan di parlemen cenderung ingin ambang batas tetap tinggi. Sebaliknya, partai kecil dan non-parlemen justru mendorong angka serendah mungkin, bahkan nol persen.

Dari kubu partai besar, Partai Golkar mengusulkan ambang batas di kisaran 4 hingga 6 persen. Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai angka itu paling pas. “Ambang batas parlemen di angka 4 sampai 6 persen adalah yang ideal,” kata Doli pada Rabu, 22 April 2026.

Sebelumnya, Sekjen Golkar Muhammad Sarmuji juga mengusulkan angka 5 persen sebagai titik kompromi. “Angka 5 persen itu bisa menciptakan sistem multipartai yang sederhana,” ujarnya.

BACA JUGA:TikTok Luncurkan Tako: Robot Pintar yang Bikin Konten Jadi Makin Sat Set, Beneran Memudahkan Kreator?

Nada serupa datang dari Partai NasDem. Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karyasuda bahkan mengusulkan kenaikan hingga 7 persen.

Menurut dia, ambang batas tetap dibutuhkan untuk memaksa partai berbenah. “Ambang batas parlemen tetap diperlukan, ini adalah keniscayaan untuk menghadirkan satu institusionalisasi partai politik,” katanya.

Di sisi lain, partai baru dan non-parlemen justru melihat aturan ini sebagai penghalang demokrasi. Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat Sahrin Hamid terang-terangan mendorong ambang batas nol persen.

“Karena itu setelah presidential threshold 0 persen, kami juga mendorong parliamentary threshold 0 persen,” ujarnya di Jakarta Selatan, Jumat, 27 Februari 2026.

Nada penolakan juga datang dari Partai Buruh. Presidennya, Said Iqbal menilai kenaikan ambang batas justru melawan semangat putusan Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:Heboh Dana IT Gizi Rp 1,2 Triliun, BGN Bela Peruri Tanpa Tender

“Kalau naik di atas 4 itu melanggar moralitas, rasionalitas, dan intoleransi,” kata Said, Kamis, 26 Februari 2026.

Partai Persatuan Pembangunan yang kini berada di luar parlemen juga ingin ambang batas diturunkan. Politikusnya, Usman Muhammad Tokan menilai angka maksimal 3 persen sudah cukup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share