Iklan Internal Kiriman Naskah

Golkar Dorong Threshold DPRD Naik, Jalan Sunyi Pangkas Suara Rakyat

Golkar Dorong Threshold DPRD Naik, Jalan Sunyi Pangkas Suara Rakyat

Golkar usul ambang batas DPRD diberlakukan berjenjang, dinilai berpotensi memperkuat partai tapi juga memangkas suara rakyat-Foto: Antara-

JAKARTA, PostingNews.id — Wacana menaikkan ambang batas parlemen kembali digulirkan. Kali ini bukan cuma untuk DPR, tapi juga ingin ditarik sampai ke tingkat DPRD. Usulan ini datang dari Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang menilai sistem politik perlu “dirapikan” lewat penyaringan lebih ketat.

Menurut Doli, ambang batas tak harus sama di semua level. Ia mengusulkan dibuat bertingkat, dengan angka yang sedikit lebih rendah di daerah. “Misalnya, 5 persen untuk DPR. Nah, DPRD provinsi bisa terapkan 4 persen, dan untuk kabupaten atau kota bisa 3 persen,” kata Doli kepada wartawan, Rabu, 22 April 2026.

Gagasan ini, kata dia, bertujuan memperkuat kelembagaan partai politik. Logikanya, makin sedikit partai yang lolos, makin solid pemerintahan yang terbentuk.

Namun Doli juga sadar, ada konsekuensi yang tak kecil. Suara pemilih berpotensi makin banyak terbuang. Meski begitu, ia menilai menghapus ambang batas juga bukan solusi.

“Usul ini sudah jauh hari saya sampaikan. Nah, tinggal bagaimana fraksi partai lain menindaklanjutinya di revisi UU Pemilu nanti,” ujarnya.

Di sisi lain, suara penolakan datang dari partai non-parlemen. Mereka melihat usulan ini justru berpotensi memangkas representasi rakyat, bukan memperkuat demokrasi.

BACA JUGA:19 Ribu Sapi Sehari Buat MBG Bikin Heboh, BGN Ngaku Cuma Simulasi, Bukan Kebutuhan Nyata

Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura Akhmad Muqowam menegaskan bahwa persoalan ambang batas bukan sekadar desain teknis pemilu, tapi menyangkut kedaulatan rakyat. “Jadi, seharusnya kita bicara bukan lagi soal desain politik dan pemilu, tapi juga kedaulatan rakyat,” kata Muqowam.

Ia mengingatkan, semakin tinggi ambang batas dan semakin luas penerapannya, maka makin besar pula potensi suara rakyat yang tidak terwakili. “Ini yang tidak boleh dilupakan, karena itu adalah amanah rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu sendiri masih belum bergerak. DPR memilih tidak terburu-buru meski wacana terus bermunculan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pembentukan aturan pemilu harus dilakukan hati-hati, mengingat seringnya undang-undang ini digugat dan diubah oleh Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:Big Bad Wolf Jakarta 2026 Hadir Kembali, Belanja Buku Seharian di ICE BSD dengan Diskon Hingga 90 Persen

“Sudah bolak-balik UU Pemilu digugat. MK batalin, MK mutusin ini, kemudian MK mutusin lagi yang lain. Sehingga sekali ini ya tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin UU Pemilu yang benar-benar mendekati sempurna,” kata Dasco di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

Di tengah tarik menarik kepentingan ini, pertanyaan besarnya tetap sama. Ambang batas diperketat untuk memperkuat sistem, atau justru menyempitkan ruang pilihan rakyat secara perlahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share