Bikin Koruptor Keringat Dingin! DPR Kebut RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026
Biar koruptor gak bisa foya-foya, DPR resmi targetkan RUU Perampasan Aset ketuk palu 15 Desember 2026! Cek 4 jenis aset yang bakal disita di sini.-dok-
POSTINGNEWS.ID --- Kabar super gembira kembali datang dari panggung penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Komisi III DPR RI resmi menargetkan pembahasan regulasi RUU Perampasan Aset rampung hingga ketuk palu paripurna akhir tahun.
Persetujuan penting ini diputuskan secara resmi dalam rapat dewan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Sob.
Berdasarkan kalender legislasi, seluruh fraksi dewan telah sepakat menetapkan batas waktu penyelesaian paling lambat pada 15 Desember 2026.
Langkah cepat ini menjadi angin segar untuk menaikkan angka pemulihan kerugian keuangan negara yang selama ini tergolong sangat minim, Postingers.
BACA JUGA:Taruhan Kursi Jabatan! Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Sah di 2026
Pemulihan Kerugian Negara Selama Ini Maksimal Cuma 20 Persen
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membeberkan alasan mendesak mengapa undang-undang baru ini harus segera disahkan ke publik.
Berdasarkan data resmi parlemen, tingkat pengembalian aset dari total kerugian riil akibat korupsi saat ini paling tinggi hanya menyentuh 20 persen.
Selain minim pengembalian, kendala lain mencakup mekanisme perampasan yang belum lengkap, cakupan aset sempit, hingga prosedur tata kelola yang belum optimal.
Hadirnya payung hukum ini diharapkan mampu memberikan wewenang lebih tegas bagi penegak hukum dalam mengejar harta haram pelaku kejahatan, Sob.
BACA JUGA:Aspirasi Tembus ke Senayan! Massa Asal Pati Bubar Tertib Usai DPR Janjikan RUU Perampasan Aset
Daftar 4 Jenis Harta yang Bisa Dirampas Negara dalam Draf RUU
Biar kamu makin paham apa saja harta yang bakal disita dari tangan pelaku kejahatan, yuk cek rincian tabel berikut!
| Kategori Aset | Karakteristik Harta Sitaan | Tujuan Penyitaan Negara |
|---|---|---|
| Hasil Tindak Pidana | Harta, uang, properti, atau barang yang didapat murni dari kejahatan. | Memutus rantai keuntungan materiil bagi pelaku. |
| Sarana Kejahatan | Aset atau instrumen yang digunakan sebagai alat melakukan tindak pidana. | Melumpuhkan fasilitas operasional tindak pidana. |
| Barang Temuan | Aset tak bertuan yang terbukti secara sah berasal dari jalur kejahatan. | Mengamankan kekayaan gelap kembali ke kas publik. |
| Aset Pengganti | Harta sah lain sebagai pengganti jika kerugian negara belum terpenuhi. | Memaksimalkan pemulihan kerugian uang rakyat. |
Kombinasi Dua Konsep Perampasan: In Persona dan In Rem
Habiburokhman menjelaskan bahwa draf regulasi ini bakal mengombinasikan dua sistem mekanisme hukum perampasan harta secara berkeadilan, Postingers.
Pertama adalah konsep *in persona* yang menyita aset berdasarkan vonis putusan pidana tetap terhadap sang pelaku kejahatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber
