Polisi Tersangkakan 11 Pembakar Gedung DPRD Makassar, Rata-rata Mahasiswa

Polisi Tersangkakan 11 Pembakar Gedung DPRD Makassar, Rata-rata Mahasiswa

11 orang ditetapkan sebagai tersangka pembakar DPRD Makassar. Mereka anak muda, dari pelajar, mahasiswa, hingga buruh dan petugas kebersihan.-Foto: IG @info.makassar-

JAKARTA, PostingNews.id – Sehari setelah meringkus 12 orang yang diduga sebagai perusuh dalam tragedi berdarah di Makassar, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bergerak cepat. Sedikitnya ada 11 orang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pasal-pasal berat disiapkan mulai dari pidana pengeroyokan hingga pembakaran dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Didik Supranoto, mengumumkan perkembangan ini di Makassar pada Rabu, 3 September 2025. 

Ia menegaskan bahwa belasan tersangka tersebut terlibat dalam dua peristiwa besar: pengeroyokan terhadap Rusdamdiansyah, seorang pengemudi ojek daring yang dituduh sebagai intel polisi, serta pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel.

“Saat ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 11 orang,” kata Didik.

BACA JUGA:Nasaruddin Umar Kunjungi Keluarga Korban Kebakaran Gedung DPRD Makassar, Menag Ajak Demonstran Kendalikan Diri

Menurut rincian Polda, dari 11 tersangka, delapan orang terlibat dalam pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar, sementara tiga sisanya menyasar gedung DPRD Provinsi Sulsel. Para tersangka terdiri dari beragam latar belakang: mahasiswa, pelajar, buruh bangunan, hingga petugas kebersihan. Inisial mereka mencakup M alias N (36), MAS (20), AZ (18), GSL (18), MS (23), SM (22), Ri (19), MAA (22), MIS (17), R (21), dan ZM (22).

Pasal-pasal yang dikenakan tak main-main. Didik menyebut, para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 170 KUHP (pengeroyokan): ancaman hukuman di atas 5 tahun
  • Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan): ancaman 7 tahun
  • Pasal 362 KUHP (pencurian): ancaman 5 tahun
  • Pasal 187 KUHP (pembakaran): ancaman 12 tahun, 15 tahun, 20 tahun, hingga seumur hidup.

”Mereka akan dijerat dengan pidana Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lebih dari lima tahun, Pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun, Pasal 362 ancaman hukuman lima tahun, hingga Pasal 187 tentang pembakaran dengan ancaman 12, 15, 20 tahun hingga seumur hidup,” ujar Didik.

BACA JUGA:Waduh! Usai Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa, Kini Gedung DPRD Kota Kediri Turut Dihanguskan Demonstran

Makassar Luka, Gedung Hangus, Nyawa Melayang

Kerusuhan yang pecah pada Jumat malam, 29 Agustus 2025, di Kota Makassar bukan hanya soal protes yang berubah rusuh. Di balik puing dan asap, empat nyawa melayang, termasuk satu pengemudi ojek daring yang dihajar massa karena salah duga.

Gedung DPRD Kota Makassar luluh lantak. 67 sepeda motor dibakar, 15 dijarah, termasuk barang-barang dan mesin ATM di dalam gedung. Dua kendaraan juga dibakar di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Korban meninggal termasuk M Akbar Basri (fotografer/humas DPRD Makassar), Sarinawati (staf anggota dewan), dan Syaiful (Kasi Kesra Kantor Kecamatan Ujung Tanah). Sementara Rusdamdiansyah jadi korban pengeroyokan brutal di depan Kantor Gubernur Sulsel—karena dicurigai sebagai mata-mata.

Polisi belum selesai. Didik menegaskan, timnya masih memburu pelaku pembakaran lainnya, terutama mereka yang diduga berperan sebagai provokator kerusuhan dan pelaku lain dalam pengeroyokan terhadap Rusdamdiansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News