Gus Yaqut Dicekal KPK, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguap Rp 1 Triliun

KPK mencegah Gus Yaqut bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji senilai Rp 1 triliun. Kasus ini seret 20.000 kuota tambahan.--Foto: IG @gusyaqut
POSTINGNEWS.ID --- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini jadi sorotan panas usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegahnya terbang ke luar negeri. Langkah ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi jumbo dalam kuota tambahan haji—yang nilainya, menurut taksiran awal, bisa bikin kening berkerut: lebih dari Rp 1 triliun.
Lewat jubirnya, Anna Hasbie, Gus Yaqut mencoba meredam riuh spekulasi publik. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum,” katanya dalam siaran pers di Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.
Yaqut juga mengaku baru tahu dirinya dicekal setelah baca berita hari ini. Ia minta semua pihak menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberi ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional.
Sebagai warga negara yang (katanya) taat hukum, Yaqut berjanji akan patuh dan kooperatif mengikuti setiap tahap proses KPK. Anna bahkan mengaku Yaqut memahami alasan pencekalan. Baginya, tetap berada di Indonesia adalah bagian dari “kebutuhan penyidikan” demi kebenaran kasus terkuak secara transparan dan adil.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2025: Panduan Lengkap, Jadwal, dan Syarat Terbaru
BACA JUGA:Ironis! Kisah Kopral Dua Bazarsah yang Berakhir di Tiang Hukuman Mati Pasca 11 Kali Sidang
KPK tidak hanya mencegah Yaqut, tapi juga mantan Stafsus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan bos biro perjalanan haji, Fuad Hasan Masyhur (FHM). Pencekalan berlaku enam bulan sejak 11 Agustus 2025. Ketiganya diduga terlibat dalam skema pengelolaan kuota haji tambahan yang belok dari aturan.
“Pencegahan ke luar negeri kepada para bersangkutan tentu dibutuhkan penyidik agar yang bersangkutan tetap berada di Indonesia supaya dapat mengikuti proses penyidikan ini dengan baik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih.
Meski status perkara sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, KPK belum mengumumkan tersangka. Namun, angka kerugian negara yang diduga tembus Rp 1 triliun bukan angka receh.
Modusnya adalah kuota tambahan 20.000 jemaah yang seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, dipelintir jadi 50:50. Imbasnya, penyelenggara haji swasta diuntungkan, sementara antrean panjang jemaah reguler justru makin tersendat.
BACA JUGA:Akhirnya! 20 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky, Pelaku Terancam Lima Pasal Berbeda
Budi memastikan KPK akan membongkar tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Penelusuran aliran dana akan jadi kunci membuktikan apakah ada suap atau gratifikasi yang mengalir ke pejabat berwenang.
Di Senayan, Ketua Komisi III DPR Marwan Dasopang tak mau ikut ribut. Ia menyerahkan penuh penanganan kasus ini ke KPK. “Kalau memang salah, ya, ada konsekuensi hukum dan itu sudah ranahnya KPK,” ujarnya datar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News