Akhirnya! 20 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky, Pelaku Terancam Lima Pasal Berbeda

Alm. Prada Lucky 1200-Tangkapan layar-Kumparan
POSTINGNEWS.ID --- Kasus pengeroyokan yang menimpa Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus memasuki babak baru.
Sebanyak 20 anggota TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi ini disampaikan langsung oleh pihak TNI Angkatan Darat yang menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan bahwa setiap tersangka akan diproses berdasarkan perannya.
BACA JUGA:Sidang Uji Formil UU TNI: Drama Babak Akhir, Nyali MK Bakal Diuji
BACA JUGA:Surya Paloh Tebar Sinyal Regenerasi: Pemilu 2029 Milik Anak Muda, Senior Siap Geser
"Dari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini nanti akan bisa diketahui perannya masing-masing apa. Sehingga nanti bisa diterapkan pasal untuk orang per orang," sebutnya di Mabes TNI AD, pada hari Senin, 11 Agustus 2025.
Menurut Wahyu, penerapan pasal tidak akan sama antara satu pelaku dengan pelaku lainnya.
"Jadi tentu tidak akan sama, pasalnya yang akan diterapkan di mana nanti ancaman hukumannya juga mengikuti pasal yang diterapkan tersebut tidak akan sama antara orang per orang," lanjutnya.
Dalam kasus ini, ada lima pasal yang disiapkan untuk menjerat para tersangka.
BACA JUGA:Merinding! Parade 5 Film Zombie Paling Seru, Dijamin 'Tegang' dari Awal Sampai Akhir
BACA JUGA:Memanas! Ridwan Kamil Melakukan Tes DNA Soal Isu Perselingkuhan, Bagaimana Hasilnya?
Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 170 KUHP, Pasal 351, Pasal 354, Pasal 131, dan Pasal 132.
"Itu lima pasal yang disiapkan, tentu nanti lima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, ini bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personel tersebut," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News