Sidang Uji Formil UU TNI: Drama Babak Akhir, Nyali MK Bakal Diuji

Sidang uji formil UU TNI masuk babak akhir. Lima perkara tersisa, publik menanti apakah MK berani membatalkan atau bermain aman.--Foto: IG @mahkamahkonstitusi
POSTINGNEWS.ID --- Setelah tujuh kali naik-turun sidang untuk masing-masing perkara, uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia akhirnya sampai di garis finish.
Beberapa pekan terakhir adalah momen deg-degan, di mana sembilan hakim konstitusi akan memutuskan “gas” membatalkan atau “rem” menolak permohonan yang diajukan lima pihak.
Dari total 14 perkara uji formil UU TNI, cuma lima yang masih bernapas sampai tahap pembuktian proses legislasi yang diduga cacat formil. Sisanya rontok di tengah jalan—para pemohon gagal meyakinkan bahwa revisi UU TNI bikin konstitusinya lecet.
Semua pihak sudah keluarkan jurus pamungkas. Para pemohon mendatangkan saksi dan ahli. Pemerintah dan DPR pun pasang kuda-kuda. Bahkan DPR—yang biasanya ogah bawa ahli ke sidang MK—kali ini bawa tiga sekaligus.
BACA JUGA:TNI Digemukin, Kodam dan Kopassus Beranak, Batalyon Baru Siap Nyebar sampai Kabupaten
BACA JUGA:KPK Bongkar Dugaan Korupsi Haji 500 Miliar, Kuota Disulap, Duitnya Menguap
Pada Selasa, 5 Agustus 2025, semua pihak sudah setor kesimpulan. Sidang sebenarnya ditutup 28 Juli 2025.
Apakah MK bakal membatalkan UU TNI mentah-mentah? Jawabannya ada yang masih optimis, tapi banyak yang udah pasrah. Sebagian sudah gak percaya MK akan meluruskan “bengkok” legislasi UU TNI.
“Peluang dikabulkannya pengujian formil ke depan memang akan semakin sulit dan tertutup,” kata Viktor Santoso Tandiasa, advokat spesialis MK, Jumat, 8 Agustus 2025.
Viktor bicara bukan asal comot. Dia menunjuk putusan MK Nomor 25/PUU-XX/2022 (UU IKN) dan 132/PUU-XXII/2024 (UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem).
BACA JUGA:Retret Pengusaha ala Pasukan Loreng: Dari Hambalang ke Akmil, Dari Cuan ke Nasionalisme
BACA JUGA:Drama Bendera One Piece, Pemerintah Kompak Bilang Tidak Kompak
Kasus UU IKN, PNKN menuding prosesnya cacat prosedur dan dibikin kilat. Tapi MK menolak mentah-mentah: pembahasan cepat bukan dosa, selama ikuti UU 12/2011. MK malah bilang, aturan gak ngatur batas waktu baku kapan RUU yang masuk Prolegnas harus kelar.
Protes soal pembahasan tertutup juga dimentahkan. MK menilai rapat tertutup sah-sah aja, apalagi info garis besarnya bisa dibocorin ke publik lewat media.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News