Akademisi Hukum Siap Gugat Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK

Akademisi Hukum Siap Gugat Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK

Akademisi hukum akan menggugat pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim MK ke PTUN karena proses seleksi dinilai tertutup dan bermasalah.-Foto: Antara-

JAKARTA, PostingNews.id – Polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi belum mereda. Sejumlah akademisi hukum tata negara kini bersiap membawa perkara ini ke pengadilan. Mereka menilai proses pemilihannya sarat masalah sejak awal dan berpotensi mencederai integritas lembaga penjaga konstitusi tersebut.

Kelompok akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society atau CALS menyatakan akan menggugat proses pengangkatan Adies Kadir ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Langkah hukum ini ditempuh setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Adies pada Kamis, 5 Maret 2026.

Kuasa hukum pelapor, Violla Reininda, mengatakan proses pengangkatan yang berlangsung tertutup dan minim partisipasi publik telah menimbulkan persoalan serius sejak awal.

“Kami mengingatkan bahwa integritas tidak bisa lahir dari proses yang manipulatif. Kami akan menggugat dua hal sekaligus di PTUN. Keputusan Presiden pengangkatan dan tindakan faktual DPR yang ugal-ugalan dalam melakukan seleksi,” kata Violla dalam keterangan tertulis CALS yang diterima media pada Kamis, 5 Maret 2026.

BACA JUGA:Senjata Mematikan Arsenal Dikritik Legenda Manchester United, Pep Guardiola Justru Pasang Badan Untuk Sang Rival!

Violla yang juga Manajer Program Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia menjelaskan tim hukum sebelumnya telah mengajukan keberatan administratif kepada Presiden dan DPR pada 4 Maret 2026.

Langkah tersebut menjadi pintu awal sebelum gugatan resmi diajukan ke pengadilan. Ia menegaskan jika keberatan itu diabaikan maka gugatan akan segera didaftarkan ke PTUN Jakarta.

“Jika keberatan ini diabaikan, maka gugatan resmi akan segera didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk membatalkan legalitas jabatan yang dianggap lahir dari proses ilegal tersebut,” ujarnya.

Para pelapor menegaskan upaya hukum tersebut tidak ditujukan kepada pribadi Adies semata. Mereka menyebut langkah itu sebagai bagian dari upaya menjaga marwah Mahkamah Konstitusi dan memastikan proses pengisian jabatan hakim konstitusi berjalan sesuai prinsip hukum dan tata kelola yang baik.

Selain itu mereka juga ingin mencegah munculnya preseden buruk dalam sistem peradilan konstitusi di Indonesia.

Kritik Akademisi atas Sikap MKMK

Salah satu pelapor yang juga dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, mengkritik sikap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang menolak memeriksa laporan tersebut. Menurut Yance, keputusan MKMK justru menunjukkan inkonsistensi dengan praktik sebelumnya.

BACA JUGA:Stok BBM Indonesia Tinggal 20 Hari, Bahlil Akui Storage Nasional Terbatas

Ia mengingatkan bahwa pada 2025 MKMK pernah memeriksa perkara yang berkaitan dengan dugaan ijazah palsu Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam perkara itu MKMK bersedia memeriksa dokumen yang muncul jauh sebelum Arsul menjabat sebagai hakim konstitusi.

Meski akhirnya MKMK menyatakan Arsul tidak melakukan pemalsuan ijazah, Yance menilai keputusan tersebut menunjukkan bahwa majelis sebenarnya memiliki preseden untuk menilai syarat yang digunakan dalam proses seleksi hakim konstitusi.

“Mengapa sekarang standar itu berubah? Ini adalah standar ganda yang berbahaya bagi masa depan pengawasan etika di Indonesia,” kata Yance.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebelumnya membacakan putusan perkara Nomor 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026 terkait laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Adies Kadir. Dalam putusan yang dibacakan pada 5 Maret 2026 tersebut MKMK memilih tidak masuk ke pokok perkara dan menyatakan tidak berwenang memeriksa laporan itu.

Laporan yang diajukan kelompok akademisi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik Adies sebelum ia menjabat sebagai hakim konstitusi. Dugaan itu berkaitan dengan latar belakangnya sebagai politikus Partai Golkar dan mantan Wakil Ketua DPR.
Anggota MKMK Ridwan Mansyur menjelaskan kewenangan majelis terbatas pada perilaku hakim konstitusi ketika yang bersangkutan telah menjabat.

Ia mengatakan laporan yang disampaikan pelapor lebih bersifat kekhawatiran terhadap potensi pelanggaran di masa depan.

BACA JUGA:Senjata Mematikan Arsenal Dikritik Legenda Manchester United, Pep Guardiola Justru Pasang Badan Untuk Sang Rival!

“Sementara, yang disampaikan dalam uraian pelapor tidaklah dapat dikategorikan sebagai perilaku yang dilakukan oleh hakim konstitusi melainkan anggapan atau prasangka yang semata-mata didasarkan pada kekhawatiran Pelapor. Kalaupun ada yang bersifat faktual, fakta-fakta dimaksud terjadi tatkala Hakim Terlapor belum berstatus sebagai hakim konstitusi,” ujar Ridwan.

Menurut Ridwan, seseorang yang belum menjabat sebagai hakim konstitusi tidak berada dalam jangkauan pengawasan kode etik Sapta Karsa Hutama. Karena itu perilaku yang dipersoalkan para pelapor tidak dapat dinilai menggunakan standar etik hakim konstitusi.

“Sebab, baik langkah pencegahan maupun penindakan baru bekerja pada saat seseorang telah menjadi hakim konstitusi,” kata Ridwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait