Setelah Jalani Pemeriksaan, Firli Bahuri Belum Kunjung Ditahan, Mengapa?

Setelah Jalani Pemeriksaan, Firli Bahuri Belum Kunjung Ditahan, Mengapa?

kasus suap firli bahuri-@folkative-Instagram

Alex Tirta diperiksa terkait penyewaan rumah yang beralamat di Jalan Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang digunakan sebagai rumah singgah Firli sejak 2021-2023 ketika menjabat sebagai Ketua KPK.

Atas kasusnya Firli terkena pasal 12e, 12B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023,

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya