Waduh! 2 Aktivis Yang Giat Jaga Lingkungan Malah Ditangkap Polisi, Mahfud MD: Harusnya Negara Wajib Melindungi
Mahfud MD Kecam Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Tengah Krisis Ekologis-Foto: Tangkapan layar Mahfud MD Official-
POSTINGNEWS.ID —-- Mantan Menkopolhukam Mahfud MD angkat suara soal ditangkapnya dua aktivis lingkungan, Dera dan Munif, di Semarang.
Ia menegaskan bahwa pegiat lingkungan tidak boleh menjadi sasaran kriminalisasi ketika mereka berupaya melindungi hak masyarakat.
Kasus ini bermula dari penangkapan keduanya pada Kamis (27/11/2025) dini hari. Dera yang merupakan staf advokasi WALHI Jateng dan anggota Friends of the Earth Asia Pacific baru tiba dari Jakarta setelah mendampingi warga mengadu ke sejumlah lembaga negara.
Munif ditangkap ketika mengantar Dera pulang ke rumah kos di Tlogosari, Semarang. Ia dikenal sebagai aktivis yang rutin terlibat dalam Aksi Kamisan Semarang. Hingga kini, keduanya belum dibebaskan dan masih menjalani proses hukum atas dugaan penghasutan.
Keduanya dijerat Pasal 45A ayat 2 junto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE serta Pasal 160 KUHP terkait aksi demonstrasi pada Agustus 2025.
Penetapan pasal tersebut dikritik publik karena dianggap tidak sebanding dengan aktivitas advokasi lingkungan yang mereka lakukan.
Situasi ini semakin ironis karena terjadi di tengah bencana ekologis besar di Sumatra. Aktivis yang selama ini memperingatkan pemerintah justru dianggap melanggar hukum, sementara kerusakan lingkungan yang mereka laporkan tak kunjung direspons secara memadai.
Mahfud MD menegaskan bahwa kriminalisasi bukan solusi. Ia menilai penangkapan tersebut memutarbalikkan posisi para pembela lingkungan yang justru memberi pendampingan hukum bagi masyarakat yang terdampak pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
"Perlindungan terhadap pegiat lingkungan hidup itu penting sekali karena akhir-akhir ini ada kasus di Semarang tuh ya, dua orang yang namanya Dera dan Munif," ujar Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube pribadinya, Selasa (2/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa Dera dan Munif tengah mendampingi pelapor kasus lingkungan ketika ditangkap.
"Dera dan Munif ini kan memberi pendampingan orang yang melapor perusakan atau pencemaran lingkungan hidup. Tiba-tiba ditangkap dan dijadikan tersangka." Katanya.
BACA JUGA:Titiek Soeharto Meledak di Senayan Gegara Truk Kayu Lewat Santai di Tengah Korban Banjir Sumatera
Mahfud mempertanyakan dasar penetapan perkara yang disebut terkait aksi demonstrasi Agustus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News