Nasib 16.000 Pegawai di Ujung Tanduk! Menkeu Ancam 'Bekukan' Bea Cukai Jika Gagal Berubah, MenPANRB Buka Suara
Ancaman Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membekukan Ditjen Bea Cukai memicu kehebohan nasional. Wacana pembekuan itu disebut dapat membuat 16.000 pegawai Bea Cukai dirumahkan. Namun Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan belum ada pembahasan -Foto: TikTok @purbayayudhis-
POSTINGNEWS.ID --- Suasana di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sedang mencekam. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, melemparkan ultimatum yang mengguncang birokrasi nasional: Bekukan Bea Cukai atau Berubah!
Wacana ini bukan gertakan sambal. Jika dalam satu tahun kinerja instansi ini tidak membaik, sebanyak 16.000 pegawai terancam dirumahkan. Isu ini memicu perdebatan sengit antara langkah radikal pembenahan keuangan negara melawan aturan perlindungan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut adalah 3 poin krusial dari drama reformasi Bea Cukai yang sedang memanas ini:
BACA JUGA:Menkeu Purbaya 'Ngamuk'! Bea Cukai Diancam 'Diganti' SGS & Diawasi AI Jika Masih Bobol Barang Ilegal
1. Ultimatum 1 Tahun: "Perform or Perish"
Menkeu Purbaya memberikan tenggat waktu satu tahun kepada Bea Cukai untuk melakukan reformasi total, terutama terkait transparansi dan integritas. Ia tidak mau lagi mendengar ada "permainan" di pelabuhan.
Jika gagal, langkah ekstrem sudah disiapkan.
"Kalau memang nggak bisa perform ya kita bekukan, dan betul-betul beku. Artinya 16.000 pegawai Bea Cukai kita rumahkan," tegas Purbaya.
Proses seleksi alam akan terjadi. Pegawai yang mau berubah akan dipertahankan, sementara yang menolak berbenah akan langsung disingkirkan demi kredibilitas institusi.
BACA JUGA:Menkeu Ancam Bekukan Bea Cukai jika Tak Berbenah, Ribuan Pegawai Terancam Dirumahkan
2. Opsi "Nuklir": Kembali ke Era SGS (Swasta Asing)
Purbaya juga menyiapkan rencana cadangan yang mengingatkan kita pada era Orde Baru. Jika Bea Cukai dianggap gagal total alias failed institution, pemerintah berpotensi mengalihkan fungsi pengawasan kepabeanan kepada pihak swasta internasional, yakni SGS (Société Générale de Surveillance).
Jika skenario ini terjadi, peran negara dalam pemeriksaan barang masuk/keluar akan digantikan oleh perusahaan asing, sebuah langkah mundur yang menunjukkan betapa frustrasinya pemerintah terhadap kinerja internal saat ini.
BACA JUGA:Cukai Naik Gak Ngaruh? Bos Bea Cukai Heran Warga RI 'Yang Penting Ngebul', Rokok Murah Laris Manis!
3. MenPANRB: "Tunggu Dulu, Ada Aturannya!"
Merespons ancaman PHK massal ASN tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, angkat bicara.
Rini menegaskan bahwa menonaktifkan ASN tidak bisa sembarangan "main pecat". Ada prosedur hukum dan pemeriksaan kasus per kasus yang harus dilalui.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News