Penggugat Mau Lihat Ijazah Asli Di Persidangan, Kemendikdasmen Berkilah Dokumen Ijazah Gibran Bersifat Rahasia
Penggugat Mau Liat Ijazah Asli Di Persidangan, Kemendikdasmen Berkilah Dokumen Ijazah Gibran Bersifat Rahasia -@undercover-Instagram
POSTINGNEWS.ID — Polemik dokumen penyertaan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Kemendikdasmen menegaskan bahwa dokumen tersebut adalah informasi publik yang dikecualikan. Pernyataan itu muncul dalam sidang Komisi Informasi Pusat, Senin (1/12/2025).
Dalam perkara nomor 083/X/KIP-PSI/2025, Majelis Komisioner Syawaludin mempertanyakan alasan Kemendikdasmen tidak memberikan dua dokumen yang diminta pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi.
Pegawai PPID Kemendikdasmen menyebut dokumen itu tidak dapat dibuka kepada publik.
“Informasi yang diminta ini berdasarkan hasil uji konsekuensi kami itu adalah informasi yang dikecualikan,” ujar pegawai tersebut.
BACA JUGA:Bahlil Baru Sebatas Ancam Cabut IUP Tambang Nakal yang Disorot dalam Banjir Sumatera
Pernyataan itu mempertegas sikap kementerian bahwa dokumen ijazah Gibran termasuk kategori rahasia sesuai aturan perundang-undangan.
Dalam ketentuan hukum, informasi publik yang dikecualikan meliputi data yang berpotensi menimbulkan dampak lebih besar jika dibuka kepada masyarakat.
Pengecualian ini harus melalui uji konsekuensi menyeluruh untuk memastikan keputusan menutup informasi lebih melindungi kepentingan publik.
Bonatua meminta dua dokumen: surat keterangan kesetaraan pendidikan Grade 12 UTS Insearch Sydney tahun 2006 serta salinan notulensi rapat tim penilai kesetaraan ijazah.
Ia menilai dokumen tersebut merupakan hak publik yang semestinya dapat diakses secara terbuka.
BACA JUGA:Gibran Sibuk Menenangkan Korban Banjir Sumatera, Sementara Bantuan Masih Tersendat
Persidangan memunculkan perdebatan mengenai batas transparansi pejabat publik.
Sebagian pihak menilai dokumen pendidikan pejabat tinggi negara seharusnya bisa diakses, sementara pihak lain menilai privasi tetap perlu dijaga sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Kemendikdasmen menegaskan proses uji konsekuensi dilakukan secara hukum dan objektif. Mereka menilai pembukaan dokumen tersebut dapat menimbulkan dampak administratif maupun privasi yang tidak sebanding dengan manfaat keterbukaan. Hal ini menjadi dasar penolakan resmi pihak kementerian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News