Waduh, Kaesang Kasih Sentilan ke Firli Bahuri

Waduh, Kaesang Kasih Sentilan ke Firli Bahuri

Kaesang Pangarep-@psi_id-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kaesang memberikan sentilan omongan untuk ketua KPK Firli Bahuri yang saat ini sedang menjalani proses hukum atas kasus pemerasan SYL.

Penetapan tersangka pun telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya untuk Firli Bahuri dan telah memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai ketua KPK.

Kaesang menilai bahwa Firli tidak bisa menjaga nama baik KPK dan membuat malu KPK.

BACA JUGA:Akan Ada Tarif Tol Semarang-Solo Mulai Senin 27 November 2023, Ini Daftarnya

"Buat saya, sebagai Ketua KPK, seharusnya dia menjaga marwah institusi, marwah KPK sebagai pemberantas (korupsi), malah (dia) menjadi pelaku," kata Kaesang di Papua Barat Daya, Minggu 26 November 2023.

Sebagai informasi, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan Firli Bahuri dicegah ke luar negeri selama 20 hari ke depan.

"Penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," Ucap Ade di Polda Metro Jaya Sabtu, 25 November 2023.

Permohonan pencegahan itu dilakukan setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

BACA JUGA:Ngeri! Wanita Ini Meninggal Akibat Kebanyakan Minum Air Putih

Namun kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengatakan kliennya akan melakukan perlawanan karena mengeklaim kasus tersebut dipaksakan.

Firli mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya. Sidang praperadilan perdana akan digelar 11 Desember 2023.

Firli dijerat dengan Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP atas kasusnya saat ini.

Namun diketahui, dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menyita dokumen penukaran valas dengan total nominal Rp 7,4 miliar. Selain itu, ikhtisar LHKPN atas nama Firli Bahuri periode 2019-2022 hingga 21 unit ponsel juga disita.

BACA JUGA:Viral Pengemis Maksa Minta Uang Sampai Marah: 'Ngamuk Kalau Nggak Dikasih'

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: