Sidang Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak: Dakwaan Korupsi dan Pencucian Uang Senilai Rp 111 Miliar
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. --
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan terhadap Rafael Alun yang diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total nilai Rp 111 miliar.
Rafael Alun adalah mantan Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta II.
Namanya terkenal setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo, diduga terlibat dalam penganiayaan pada Februari 2023.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 12 Tersangka Pelaku Judi Online Pengepul Menggunakan Aplikasi Smartphone!
Kasus tersebut mengarahkan perhatian publik pada harta kekayaan Rafael, dan KPK kemudian menemukan indikasi korupsi dalam harta kekayaannya.
KPK menduga Rafael menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I sejak 2011.
Dugaan gratifikasi terkait dengan penggunaan perusahaan konsultan pajak yang ia dirikan, PT Artha Mega Ekadhana.
BACA JUGA:Modal Rebahan! Rekomendasi Game Penghasil Saldo Dana! Anti Iklan!
Juru bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa Rafael akan didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar.
Selain itu, dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2003-2010 sebesar Rp 31,7 miliar.
Selama periode 2011-2023, Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan jumlah Rp 26 miliar, SGD 2 juta (sekitar Rp 22,5 miliar), dan US$ 937 ribu (sekitar Rp 14,2 miliar).
BACA JUGA:Modal Rebahan! Rekomendasi Game Penghasil Saldo Dana! Anti Iklan!
KPK mendakwa bahwa secara keseluruhan, Rafael Alun terlibat dalam korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan total nilai sekitar Rp 111 miliar. Tim jaksa KPK akan menyajikan semua dugaan perbuatan pidana dalam surat dakwaan saat sidang berlangsung.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: