Jika Terlibat Kampanye Pilpres, TNI-Polri Aktif Bisa Dipenjara Satu Tahun!

Jika Terlibat Kampanye Pilpres, TNI-Polri Aktif Bisa Dipenjara Satu Tahun!

Bunyi pasal 200 UU Pemilu anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih--Pexels

Perlu diketahui bahwa masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Setelah itu, akan ada masa tenang sebelum proses pemungutan suara dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024.

Pada Pemilu 2024, masyarakat akan memilih calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta anggota DPD RI.

Selang beberapa bulan setelah itu, masyarakat akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA:Kampanye Anti Rasis, FIFA Tunjuk Pemain Ini Jadi Duta

Dalam menjalankan proses Pilkada 2024, penting untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku.

Para pihak terkait, termasuk anggota TNI dan Polri, harus menjaga netralitas dan independensi mereka sehingga proses politik dapat berlangsung dengan adil, jujur, dan aman.

Dengan menghormati ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, kita dapat memastikan bahwa Pemilu dan Pilpres 2024 berjalan dengan lancar dan demokratis.

Marilah kita semua berpartisipasi dalam proses ini dengan penuh tanggung jawab, sehingga kita dapat memilih pemimpin yang terbaik bagi masa depan Indonesia.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: