Jika Terlibat Kampanye Pilpres, TNI-Polri Aktif Bisa Dipenjara Satu Tahun!

Jika Terlibat Kampanye Pilpres, TNI-Polri Aktif Bisa Dipenjara Satu Tahun!

Bunyi pasal 200 UU Pemilu anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih--Pexels

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Dalam persiapan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024, perlu diketahui bahwa anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif dilarang terlibat dalam kampanye politik.

Larangan ini tertuang dalam Pasal 280 Ayat (3) Undang-Undang Pemilu.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa jika para prajurit TNI dan Polri terbukti melanggar larangan ini, mereka dapat dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp12 juta.

BACA JUGA:Dituduh Kampanye di Acara Nobar, Gibran: Suaraku di Solo Udah Tinggi

Sanksi yang diberlakukan ini bertujuan untuk memastikan netralitas dan independensi kepolisian serta TNI dalam menjalankan tugasnya.

Lebih lanjut, Pasal 494 Undang-Undang Pemilu menyebutkan bahwa selain anggota TNI dan Polri, juga dilarang bagi aparatur sipil negara, kepala desa, perangkat permusyawaratan desa, serta anggota desa yang melanggar larangan ini.

Mereka juga dapat dikenakan pidana kurungan selama satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Hal ini berarti bahwa para peserta dan tim kampanye Pemilu 2024 pun tidak boleh melibatkan anggota TNI dan Polri dalam kegiatan kampanye mereka.

BACA JUGA:MK Bolehkan Kampanye di Kampus, Kok Bisa? Begini Maksudnya

Selain itu, pada Pemilu 2024, prajurit TNI dan Polri juga tidak diperbolehkan menggunakan hak pilihnya.

Mereka harus menjaga sikap netral dalam pemilu tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 200 Undang-Undang Pemilu.

Sementara itu, Pasal 39 Undang-Undang TNI menegaskan bahwa prajurit TNI tidak diperkenankan terlibat dalam aktivitas politik praktis.

Begitu pula dengan Pasal 28 Undang-Undang Kepolisian RI yang mengatur bahwa anggota Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

BACA JUGA:Kabar Duka, Calon Presiden Ekuador Fernando Villavicencio Tewas Ditembak Mati Usai Kampanye

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya