MK Bolehkan Kampanye di Kampus, Kok Bisa? Begini Maksudnya

MK Bolehkan Kampanye di Kampus, Kok Bisa? Begini Maksudnya

Ketua Umum Asosiasi Rektor Merah Putih mengungkapkan bahwa politik bukan hal yang haram untuk masuk ke kampus--Dok. UT

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disambut positif oleh beberapa kalangan, yakni mengizinkan kampanye di lingkungan lembaga pendidikan, termasuk kampus.

Lampu hijau dari Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus dapat menghidupkan pendidikan politik di lapisan mahasiswa ataupun civitas kampus lainnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Rektor Merah Putih Ojat Darojat.

BACA JUGA:Kabar Duka, Calon Presiden Ekuador Fernando Villavicencio Tewas Ditembak Mati Usai Kampanye

Ojat yang juga merupakan rektor Universitas Terbuka (UT) itu mengungkapkan bahwa politik bukan hal yang haram untuk masuk ke kampus.

Maksudnya karena pada dasarnya dapat menghidupkan pendidikan politik secara lebih nyata untuk mahasiswa.

"Menurut saya pendidikan politik ini sangat dperlukan untuk mahasiswa," tutur Ojat setelah membuka turnamen Tenis Meja Pelajar Nasional 2023 di kampus UT pada Jumat, 25 Agustus 2023 saat sore.

Walaupun begitu Ojat menjelaskan ada aturan atau rambu-rambu aktivitas kampanye di kampus.

BACA JUGA:Kampanye Anti Rasis, FIFA Tunjuk Pemain Ini Jadi Duta

Seperti tetap menjaga dan menjunjung tinggi kaidah akademik. Serta selalu menjaga kondisi lingkungan kampus tetap kondusif dan tertib.

"Kampanyenya tidak boleh vulgar," tutur Ojat. 

Namun kampanye yang berorientasi membangun pengetahuan politik mahasiswa dan civitas kampus. 

Kemudian debat gagasan untuk membangun bangsa, sehingga kampanye di kampus mempunyai situasi membuka khazanah politik yang dewasa serta bermartabat demi untuk kepentingan bangsa.

BACA JUGA:Verrel Bramasta Resmi Terjun ke Dunia Politik: Dari Kecil Aku Sudah Lihat Mama Kampanye!

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: