Banjir Bukan Sekadar Bencana Alam! Kapolri Bongkar Peran Korporasi di Balik Kayu Gelondongan Sumatra

Banjir Bukan Sekadar Bencana Alam! Kapolri Bongkar Peran Korporasi di Balik Kayu Gelondongan Sumatra

Kayu hanyut sisa banjir bandang di Sumatera dan Aceh dinilai bisa dimanfaatkan untuk membangun rumah warga dan mempercepat pemulihan.-Foto: Antara-

POSTINGNEWS.ID --- Banjir bandang yang menerjang sejumlah wilayah di Sumatra ternyata bukan semata soal hujan deras. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap fakta mengejutkan: satu korporasi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kayu gelondongan yang terbawa arus banjir dan memperparah kerusakan.

Temuan ini langsung mengubah arah narasi publik. Dari yang awalnya bencana alam, kini mengarah pada dugaan kejahatan lingkungan terstruktur yang melibatkan badan usaha.

“Yang sudah naik penyidikan satu. Tapi yang lain sedang berprogres untuk naik juga,” ujar Sigit kepada wartawan.

Pernyataan tersebut memberi sinyal kuat bahwa ini baru awal, bukan akhir dari pengusutan.

BACA JUGA:Aturan Baru Kapolri Buka Jalan Polisi Duduki Jabatan Sipil di 17 Lembaga Negara, Padahal MK Sebelumnya Sudah Melarang

Tersangka Bukan Orang Per Orang, Tapi Korporasi

Kapolri menegaskan, tersangka dalam perkara ini bukan individu, melainkan badan usaha. Langkah ini dinilai penting karena kejahatan lingkungan kerap dilakukan secara sistematis dengan skala besar.

Penetapan korporasi sebagai tersangka juga menunjukkan perubahan pendekatan penegakan hukum. Negara tidak lagi berhenti pada pelaku lapangan, tetapi membidik aktor utama di balik aktivitas perusakan hutan.

Menurut Sigit, penanganan kasus saat ini sudah memasuki fase krusial, di mana bukti-bukti dikonsolidasikan untuk memperkuat konstruksi hukum.

BACA JUGA:Banjir Sumatra Jadi Pembeda, Cara Prabowo Tangani Bencana Tak Lagi Seperti Zaman SBY

Polisi Gandeng Dua Kementerian Sekaligus

Untuk memastikan kasus ini tidak mentok di tengah jalan, Polri menggandeng Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Kolaborasi lintas lembaga ini dilakukan agar penyidikan tidak hanya kuat secara pidana, tapi juga sah dari sisi regulasi kehutanan dan lingkungan.

“Sehingga kemudian semuanya bisa kita rangkai menjadi alat bukti yang kuat,” kata Sigit.

Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta menelusuri rantai aktivitas mulai dari penebangan, pengangkutan, hingga distribusi kayu.

BACA JUGA:Penanganan Bencana Masih Payah, Seskab Teddy Ajak Warga Turun Tangan dan Jangan Saling Menyalahkan

Potensi Tersangka Baru Masih Terbuka

Kasus ini belum berhenti pada satu nama. Kapolri secara terbuka menyebut kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring pendalaman yang terus berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share