Fakta Mengejutkan di Sidang, Google Disebut Lobi Nadiem Sebelum Proyek Chromebook
Nadiem Makarim.-Foto: IG @kejaksaan.ri-
Jaksa juga menilai Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar hanya produk Google yang bisa digunakan. Kebijakan itu membuat Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan digital di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management atau Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” kata jaksa.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Nadiem memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut. Keuntungan itu disebut berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
BACA JUGA:BMKG Soroti Lonjakan Petir di NTB, Masyarakat Diminta Lebih Waspada
Jaksa menyebut total investasi Google ke perusahaan tersebut mencapai 786.999.428 dolar Amerika Serikat. Nilai tersebut tercermin dalam laporan harta kekayaan Nadiem pada 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Nadiem bersama para terdakwa lain dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News