RESMI! Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka Kasus Suap Perkara MA

RESMI! Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka Kasus Suap Perkara MA

Hakim Agung Gazalba Saleh ditetapkan menjadi tersangka-iIustrasi uang-Pixabay

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Hakim Agung Gazalba Saleh telah ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka atas kasus suap perkara Mahkamah Agung Kamis, 10 November 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro dan Andi mengatakan semua proses diserahkan kepada KPK.

"Ya benar (Gazalba jadi tersangka). Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui (alasan jadi tersangka)," ujar Andi saat berada di Gedung MA Kamis, 10 November 2022.

BACA JUGA:KPK Sita Emas Batangan dari Hasil Penggeledahan Terkait Kasus Lukas Enembe

Andi juga mengatakan bahwa tidak sembarang menetapkan Gazalba Saleh menjadi tersangka, harus mengumpulkan bukti-bukti yang sah dan akurat.

Namun, sampai penetapan Gazalba menjadi tersangka KPK masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat sangkaan tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.

Mahkamah Agung kini telah menyerahkan seluruh pengusutan kasus tersebut ke komisi antirasuah.

BACA JUGA:RSJ Menur Benarkan Wanita Dalam Video Kebaya Merah Pasien Rawat Jalan

"Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK, maka kami serahkan kepada proses hukummya," kata Andi.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) KPK telah menahan dan mentersangkakan sembilan orang.

Mereka di antaranya hakim yustisial atau panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu PNS pada kepaniteraan, MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka.

KPK sebelumnya menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Diduga, Sudrajad menerima suap senilai Rp800 juta melalui hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya