KPK Sita Emas Batangan dari Hasil Penggeledahan Terkait Kasus Lukas Enembe
Ilustrasi [email protected]
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (9/11/2022) kemarin melakukan penggeledahan di Jakarta, terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Dari penggeledahan tersebut penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti, diantaranya emas batangan dan uang tunai.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis (10/11), mengatakan penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda di Jakarta, yakni kediaman tersangka Lukas Enembe dan sebuah apartemen.
Dari kedua lokasi yang digeledah tersebut, Ali Fikri mengatakan penyidik menemukan sejumlah dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, serta emas batangan.
BACA JUGA:RSJ Menur Benarkan Wanita Dalam Video Kebaya Merah Pasien Rawat Jalan
Terhadap barang-barang yang ditemukan itu, Ali Fikri mengatakan segera dilakukan analisis dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dengan tersangka Lukas Enembe dan kawan-kawan.
Sebelumnya, Jumat (4/11) pekan lalu penyidik KPK telah menggeledah tiga lokasi di Kota Jayapura, Papua, yakni rumah dari pihak yang terkait kasus itu dan dua kantor perusahaan swasta.
Dari lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuktian kasus tersebut.
Dalam penyidikan kasus itu, tim penyidik KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi di Mako Brimob Papua pada Senin (12/9). Namun, Lukas Enembe tidak hadir.
BACA JUGA:Kelanjutan Liga 1 Belum Ada Kejelasan, Menpora Tunggu Kabar dari Polri
Berikutnya, KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Namun, yang bersangkutan juga tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Tim penyidik KPK pun menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11) dalam rangka pemeriksaan kasus.
Selain itu, tim yang terdiri dari dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan. Turut hadir dalam rombongan tersebut Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli menegaskan kedatangan tim KPK di kediaman Lukas Enembe semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum. Kendati demikian, kata dia, KPK dalam prosesnya juga mempertimbangkan hak-hak yang dimiliki tersangka.
BACA JUGA:Jelang Pernikan dengan Kaesang Pangarep, Jalan Depan Rumah Erina Gudono Diaspal
Dia menjelaskan tim KPK memeriksa Lukas Enembe selama 1,5 jam, yakni terkait perkara sekaligus kondisi kesehatannya. Pemeriksaan dibantu empat orang dokter dari IDI Pusat dan IDI daerah. Di akhir pemeriksaan, juga dilakukan penandatanganan berkas berita acara dan administrasi lainnya oleh pihak KPK dan LE.
KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber