RSJ Menur Benarkan Wanita Dalam Video Kebaya Merah Pasien Rawat Jalan

RSJ Menur Benarkan Wanita Dalam Video Kebaya Merah Pasien Rawat Jalan

Pemeran video porno kebaya merah ternyata pasien Rumah sakit Jiwa Menur-Tangkapan Layar Video Viral-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sebuah fakta mengejutkan terungkap dari sosok AH alias Icha Ceeby, pemeran wanita berkebaya merah dalam video mesum berdurasi 16 menit yang viral di media sosial.

Fakta tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur yang menangani kasus video mesum tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman saat dikonfirmasi awak media, Rabu (9/11/2022), membenarkan jika salah satu tersangka pemeran video kebaya merah merupakan pasien gangguan kejiwaan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya.

Dikatakan Farman, saat ini penyidik masih menunggu mengumpulkan data terkait temuan surat kuning yang dimiliki oleh Icha Ceeby.

BACA JUGA:Kelanjutan Liga 1 Belum Ada Kejelasan, Menpora Tunggu Kabar dari Polri

Sementara itu, Ketua Pengaduan dan Humas RSJ Menur, Surabaya, Jatim, Basuni kepada awak media, Kamis (10/11), membenarkan jika AH alias Icha Ceeby pernah mendapatkan perawatan di RSJ Menur.

Basuni menyebutkan, Icha Ceeby memiliki kartu kuning atau tanda pernah memperoleh penanganan atau pengobatan medis dari RSJ Menur.

Dikatakannya lagi, Icha Ceeby merupakan pasien dengan status rawat jalan. Dikarenakan statusnya merupakan pasien rawat jalan, maka Icha Ceeby tidak wajib menghuni RSJ Menur.

Lebih lanjut, Basuni mengatakan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mendatangi RSJ Menur untuk mengkroscek data Icha Ceeby.

BACA JUGA:Jelang Pernikan dengan Kaesang Pangarep, Jalan Depan Rumah Erina Gudono Diaspal

Basuri mengatakan, kepada penyidik pihaknya menyampaikan apa adanya, tidak ada yang ditutup-tutupi terkait kondisi Icha Ceeby.

Namun, lanjut Basuni, orang yang memegang kartu kuning RSJ Menur bukan serta merta dapat disebut sebagai pengidap gangguan kejiwaan atau sakit jiwa, termasuk Icha Ceeby.

Menurut Basuni, layanan medis di RSJ Menur beragam. Semua layanan kesehatan itu dapat diakses oleh masyarakat, termasuk penyakit dalam, jantung, paru, dan lainnya.

Terkait Icha Ceeby yang diduga ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa), Basuni enggan menjelaskan lebih lanjut. Ia beralasan RSJ Menur tidak dapat membuka rahasia pasien ke publik.

BACA JUGA:Kapolda Maluku Utara Temui Calon Polwan Lulus 3 Besar Terbaik yang Digugurkan

Basuni menerangkan, ada regulasi yang mengatur menurut UU RS No 44 Tahun 2009 maupun UU Kedokteran No 29 tahun 2004, dimana ada hal-hal yang bersifat rahasia dan tidak bisa disampaikan ke publik.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber