Breaking News! Istri Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi--Twitter @divpropampolri
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tim Khusus Mabes menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawathi diduga kuat mengetahui dan berada di TKP pembunuhan Brigadir Yosua. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP, ancaman hukuman mati.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka diumumkan Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya, sang suami, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022).
BACA JUGA:Pengacara Istri Irjen Ferdy Sambo Merasa Kena Prank
Ferdy Sambo diduga kuat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua.
Bharada E juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta).
+++++
Ajudan istri Ferdy Sambo yaitu Brigadir Ricky Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini Bharada E dan Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
Selain itu, asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Timsus Polri.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: