Dipimpin Jenderal Bintang Tiga, Sidang KKEP Banding Irjen Ferdy Sambo Digelar Hari Ini
Ferdy Sambo -POLRI TV RADIO-Youtube Channel
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polri hari ini, Senin (19/9/2022), mengagendakan pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding Irjen Pol Ferdy Sambo.
Menurut jadwal, sidang digelar pukul 10.00 WIB di Divisi Propam Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo pada Minggu (18/9/2022) mengatakan, sidang KKEP Banding atas nama Irjen Pol. Ferdy Sambo akan dipimpim oleh perwira tinggi (pati) Polri pangkat jenderal bintang tiga.
"Pimpinan (jenderal) bintang tiga," kata Dedi, dikutip dari fin.co.id, Senin (19/9/2022).
BACA JUGA:Siap-siap, Pemerintah Bakal Rekrut 530.028 PNS Tahun Ini
Hanya saja, mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu tidak merinci nama jenderal bintang tiga yang akan memimpin sidang tersebut.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (15/9/2022) telah mengesahkan KKEP Banding untuk Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dedi menyebutkan, pelaksanaan sidang banding tidak seperti Sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar. Hanya berupa rapat antara Komisi Sidang Banding yang dipimpin perwira tinggi jenderal bintang tiga.
+++++
Siterangkan Dedi, sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak (banding).
Diketahui Irjen Pol. Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan menghalangi penyidikan ("obstruction of justice") menjalani sidang etik pada Kamis 25 Agustus 2022.
Keputusan Sidang KKEP dibacakan Jumat 26 Agustus 2022, Pimpinan Komisi Sidang KKEP memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo kemudian menyatakan banding sesuai haknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
BACA JUGA:Daftar 15 Sekolah Kedinasan di Indonesia, Lulus Langsung Jadi PNS, Minat?
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dijadikan tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: