TOK! Hakim Agung Resmi Peringan Hukuman Ferdy Sambo CS
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi-Foto: Instagram @divpropampolri/-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasinya pada Selasa 08 Agustus 2023
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Sobandi kepada para wartawan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa 08 Agustus 2023
BACA JUGA:Sangat Mudah! Begini Mengatasi Memori Penuh Karena Chat WhatsApp, Ikuti Langkahnya
"Penjara seumur hidup, tegasnya.
Adapun hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dikurangi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara oleh MA.
Mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mendapat pengurangan hukuman melalui kasasi di MA.
Sebelumnya, Sambo dipidana mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
BACA JUGA:Ganti HP Yuk! Handphone Terbaru Xiaomi Agustus 2023 Turun Drastis, Cek Harganya!
Pada 13 Februari lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Namun, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Mustajab! Berdoalah di 3 Waktu Istimewa Ini, Insya Allah Permintaanmu Dikabulkan
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-