Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dijatuhi Sanksi Pemecatan

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dijatuhi Sanksi Pemecatan

Ferdy Sambo -POLRI TV RADIO-Youtube Channel

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Berakhir sudah karir Irjen Pol. Ferdy Sambo di kepolisian. Ini setelah upaya banding yang diajukannya ditolak dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding yang digelar hari ini, Senin (19/8/2022).

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu tetap dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sidang KKEP Banding Irjen Pol. Ferdy Sambo dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, seperti dikutip dari fin.co.id.

BACA JUGA:Geger, Ibu Muda Ditemukan Tergantung Tak Bernyawa di Dapur Rumah

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” katanya menambahkan

Dengan putusan sidang yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Sebelumnya, Mabes Polri menegaskan putusan sidang banding ini bersifat final dan mengikat. Artinya tidak ada upaya hukum lain setelahnya.

+++++



"Banding ini sifatnya final dan mengikat," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dikutip dari fin.co.id, Senin (19/9/2022).

Dedi mengatakan Sidang KKEP Banding merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo, tidak ada upaya hukum peninjauan kembali ataupun kasasi atas putusan banding tersebut.

Dikatakannya lagi, tidak ada peninjauan kembali (PK). Putusan vanding ini sifatnya final dan mengikat.

"Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Ini upaya hukum terakhir, jelas harus clear, harus tegas," kata Dedi.

BACA JUGA:152 Jasad Ditemukan Masih Utuh Setelah Dikubur Puluhan Tahun

Sementara itu, berdasarkan tayangan di Polri TV, hadir dalam Sidang KKP Banding Ferdy Sambo, yakni Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Asisten Polri bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada.

Sidang KKEP Banding ini tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo selaku terhukum.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: