Sidang Keputusan Ferdy Sambo Akan Digelar Besok, Mahfud MD: Semoga Ada Kabar Baik

Sidang Keputusan Ferdy Sambo Akan Digelar Besok, Mahfud MD: Semoga Ada Kabar Baik

Mahfud MD menentang keras tawaran restorative justice yang diberikan Kejati terhadap David dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy.--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menko Polhukam Mahfud Md mengomentari sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi yang akan digelar besok.

Mahfud MD mengatakan keputusan vonis adalah kewenangan majelis hakim.

"Ya kita tunggu saja," ujar Mahfud MD, Minggu (12/2/2023).

BACA JUGA:Nah Lho! Putri Candrawathi Meradang, Wanita Ini Blak-blakan Siap Temani Ferdy Sambo 'Bobo' di Penjara

Mahfud berharap vonis hakim terhadap ferdy sambo yang akan dijatuhkan nanti dapat memenuhi rasa keadilan. Dia juga berharap vonis tersebut akan menjadi berita baik bagi mereka yang menolak penyalahgunaan jabatan dan menjadi keadilan bagi semua .

"Bagi pencari keadilan dan bagi mereka yang menolak kesewenang-wenangan, penyalahgunaan jabatan dan sebagainya, mudah-mudahan ada beritanya baik bagi kita semua," jelasnya.

"Mudah-mudahan vonis besok itu menjadi berita bagus," lanjutnya.

Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua.Tuntutan Ferdy Sambo adalah hukuman penjara seumur hidup. Tidak ada keringanan atas perbuatan Sambo.

BACA JUGA:Terbongkar! Bawa-bawa Dolar, Ini Identitas Oknum Berbintang Pembeking Ferdy Sambo: 'Dia Brigjen Berinisial...'

"Tuntutan terhadap Majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa ketika membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (17/2/2023).

Jaksa meyakini Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga meyakini Sambo melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya. Jaksa menilai tidak ada alasan untuk memaafkan maupun membenarkan perbuatannya tersebut. 

Penjara seumur hidup berarti seorang terpidana berada di dalam penjara sampai meninggal dunia.

BACA JUGA:NGERI! Jaringan Ferdy Sambo Tak Tertandingi, Semua Alat Komunikasi Jaksa Sampai Disadap: 'Gerak-gerik Mereka Diawasi'

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber