Nah Lho! Putri Candrawathi Meradang, Wanita Ini Blak-blakan Siap Temani Ferdy Sambo 'Bobo' di Penjara

Nah Lho! Putri Candrawathi Meradang, Wanita Ini Blak-blakan Siap Temani Ferdy Sambo 'Bobo' di Penjara

Syarifah dan Ferdy Sambo.-Foto: YouTube Uya Kuya TV-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Seorang perempuan muncul mengejutkan masyarakat media sosial. Ia tiba-tiba mengungkapkan keinginannya untuk menemani mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di penjara.

Perempuan berhijab bernama Syarifah ini mengaku tidak tega melihat suami Putri Candrawathi itu harus mendekam di balik jeruji besi sendirian.

Syarifah diketahui merupakan fans berat Ferdy Sambo. Ia tertangkap beberapa kali menghadiri sidang Jenderal Bintang Dua itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA:ANEH! Brigadir J Sempat Kirim Pesan Singkat Ini ke Putri Candrawathi, Irma Hutabarat Heran Tak Pernah Diungkit: Dia Tahu Soal...

"Kalau seumur hidup, aku maunya nemenin dia di sel," kata Syarifah dikutip Postingnews.id dari YouTube Uya Kuya TV, Kamis, 9 Februari 2023.

Syarifah mengatakan kalau dirinya sangat khawatir jika Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo. Dia bahkan mengaku rela ditembak mati jika suami Putri Candrawathi itu divonis hukuman mati.

"Aku takut kalau Sambo dihukum seumur hidup. Kalau Sambo dihukum mati ya aku maunya ditembak mati berdua. Aku mau mati berdua sama Pak Sambo," lanjutnya.

Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU lantaran disebut-sebut menjadi dalang di balik penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Lah! Ngotot Jadi Korban Pelecehan Seksual, Padahal Putri Candrawathi Memang Disuruh Pakai Baju Seksi: 'Nanti Kau Pakai Baju yang Pahanya...'

Tuntutan tersebut lantas memicu gelombang protes dari berbagai pihak karena dinilai terlalu ringan. Banyak yang menganggap bahwa Ferdy Sambo seharusnya dituntut hukuman mati.

Selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara bersama terdakwa lain, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Tuntutan ini lagi-lagi menuai protes keras lantaran Putri dinilai menjadi pemicu terjadinya pembunuhan Brigadir J.

Sementara itu, Bharada E yang dinilai sudah membantu penyidik dalam membongkar fakta pembunuhan malah dituntut hukuman lebih berat, yakni 12 tahun penjara.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: