PN Jakarta Selatan Perpanjang Masa Penahanan Komplotan Ferdy Sambo

PN Jakarta Selatan Perpanjang Masa Penahanan Komplotan Ferdy Sambo

Ferdy Sambo melakukan pembunuhan secara berencana-@divpropampolri-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ferdy Sambo dan para komplotan lainnya akan diperpanjang masa penahanannya oleh PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya masa penahanan di PN Jakarta Selatan Ferdy Sambo dan para terdakwa lainnya akan habis pada tanggal 9 Januari 2023.

Namun, PN Jakarta Selatan masih membutuhkan waktu untuk memeriksa Ferdy Sambo dan para terdakwa lainnya.

BACA JUGA:Geger Mantan Kades Bawa Kabur Istri Orang di Kepahiang Bengkulu Pakai Mobil Heliux, Baru Aja 5 Hari Nikah Loh

“Setelah berakhirnya masa penahanan tanggal 9 Januari 2023 nanti, pasti majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jaksel akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar Pasla 29 ayat (2), ayat (2) dan ayat (6) KUHAP,” kata Djuyamto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di PN Jakarta Selatan Selasa, 3 Januari 2023.

Adapun alasan PN Jakarta Selatan memperpanjang masa penahanan paling lama yaitu 60 hari kedepan.

“Tidak (akan bebas). Kami sudah menyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir, perpanjangan para terdakwa pasti akan sudah diputus,” ucap Djuyamto.

Tak hanya Ferdy Sambo yang ditambah masa penahanannya di PN Jakarta Selatan ada pula Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Resmi Turun Harga, BBM Non Subsidi Dijual Lebih Murah, Begini Rinciannya...

Keenam terdakwa telah menjalani pemeriksaan di pengadilan sejak Juli 2022 lalu. Sejumlah saksi hingga para ahli juga telah didatangkan dalam kasus pembunuhan ini.

Belum tuntas pembuktian dalam kasus ini dan belum tau bagaimana ujung dari kasus pembunuhan secara berencana yang dilakukan Ferdy Sambo.

Akibat pembunuhan secara berencana ini Ferdy Sambo pun harus kehilangan jabatannya sebagai Pol Irjen.

Sampai saat ini, Ferdy Sambo dan Putri dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: