Banding Ferdy Sambo Ditolak, Ini Tanggapan Pengacara...
Ferdy Sambo Dipecat Tidak ada Upacara, Ini Penjelasan Mabes Polri-Tangkapan Layar/Polritv-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri yang dipimpin Irwasum Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto pada Senin (19/9/2022), memutuskan menolak upaya banding yang diajukan Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Dengan adanya keputusan tersebut, tamat sudah karir Ferdy Sambo di kepolisian. Sebelumnya, dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Mantan Kadiv Propam Polri itu dijatuhi sanksi pemecatan terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dimana ia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.
Menanggapi keputusan tersebut, Arman Hanis selaku pengacara Ferdy Sambo mengatakan pihaknya akan mempelajari dulu, setelah itu baru akan melakukan langkah hukum.
BACA JUGA:Deretan Arti Mimpi Digigit Ular, Bisa jadi Ada Masalah Kesehatan
"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbanganya seperti apa," kata Arman Hanis, dikutip dari fin.co.id.
Sebelumnya, Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri memutuskan tetap memecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung Budi Maryoto seperti dipantau pada tayangan YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).
+++++
Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.
Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Keputusan tersebut merupakan keputusan kolektif kolegial komisi sidang yang menyepakati penolakan banding Ferdy Sambo.
Dikutip dari fin.co.id, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan komisi banding adalah kolektif kolegial.
BACA JUGA:Pernyataan Resmi Kementerian PUPR Atas Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang
"Jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS,” kata Dedi.
Selain putusan menolak pengajuan banding Ferdy Sambo, komisi sidang banding juga disebutkan sebagai perbuatan tercela dan Ferdy Sambo tetap berstatus PTDH dari kepolisian.
"Putusan tadi sudah disebutkan oleh Pak Ketua sidang banding perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela, dan menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Irjen FS dari anggota kepolisian,” bebernya.
+++++
Mabes Polri menegaskan, putusan sidang Banding ini bersifat final dan mengikat. Artinya tidak ada upaya hukum lain setelahnya.
Dedi mengatakan Sidang KKEP Banding merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo, tidak ada upaya hukum peninjauan kembali ataupun kasasi atas putusan banding tersebut.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menyebutkan, tidak ada peninjauan kembali (PK), dkmana banding ini sifatnya final dan mengikat.
BACA JUGA:Catat, ini Buah yang dapat Putihkan Gigi Secara Alami, Lengkap dengan Cara Gunakannya
"Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Ini upaya hukum terakhir, jelas harus clear, harus tegas," kata Dedi.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: