Tersangka Korupsi CPO Wisnu Wardhana Cs Dibui, Ini Pasal yang Menjeratnya

Tersangka Korupsi CPO Wisnu Wardhana Cs Dibui, Ini Pasal yang Menjeratnya

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa 19 April 2022. Keja-Puspen Kejagung -


Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa 19 April 2022. Keja|Puspen Kejagung |

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sudah mendekam di jeruji besi.

Ini merupakan akhir petualangannya setelah Kejakaan Agung menetapkan dirinya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), menjerat IWW dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

BACA JUGA:Kejagung Burhanuddin: Menteri Lutfi Cukup Bukti Kami Proses! 

Tersangka pun dijerat Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juchto Nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Selanjutnya ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO. Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama.

”Iya Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Itu pasal utamanya,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Supardi, Selasa 19 April 2022 malam.

BACA JUGA:Jokowi Mania Dukung Kejagung Panggil Muhamad Luthi  

IWW ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dari pihak swasta, yakni Stanle MA (SMA).

Selanjutnya Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT), General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Menurut Supardi, selain pasal 2 dan pasal 3, penyidik sedang mendalami dugaan tindak pidana suap yang diduga dilakukan para tersangka.

BACA JUGA:Jangan Sampai Lupa! Pendaftaran Mudik Gratis Sepeda Motor Dibuka Besok 20 April 2022

”Pasal 12 itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya,” kata Supardi.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Source
Tag
Share
Berita Lainnya