Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Serahkan Uang Rp27 Miliar di Kejaksaan Agung

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Serahkan Uang Rp27 Miliar di Kejaksaan Agung

Kejadian menghebohkan terjadi di Garut ketika lebih dari 500 warga di Desa Sukabakti tiba-tiba memiliki utang.-ilustrasi-ANTARA

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kuasa hukum terdakwa dalam kasus korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan, yaitu Maqdir Ismail, memenuhi janjinya dengan datang ke Kejaksaan Agung untuk menyerahkan uang senilai Rp27 miliar.

Uang tersebut diduga diterima oleh salah satu pihak swasta yang terlibat dalam skandal korupsi tersebut.

Maqdir Ismail mengungkapkan bahwa penyerahan uang dilakukan sesuai dengan komitmen kliennya, Irwan Hermawan, untuk memenuhi kewajibannya dalam kasus penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo.

BACA JUGA:NasDem: Anies Akan Mengumumkan Cawapresnya

 

"Kami berada di sini untuk menyerahkan uang sesuai dengan komitmen kami atas nama klien kami, Irwan. Uang sebesar US$1,8 juta ini akan kami serahkan sebagai bagian dari upaya pemulihan terhadap hal-hal yang pernah diterima sesuai dengan komitmen yang kami bawa," ucap Maqdir di Kejaksaan Agung pada Kamis (13/7/2023).

 

Dalam pantauan di Kejaksaan Agung pada pukul 10.20 WIB, Maqdir membawa uang tunai dalam sebuah koper berwarna ungu. Uang tersebut disajikan dalam bentuk pecahan US$100.

 

Sebelumnya, Maqdir juga telah mengakui bahwa pihaknya telah menerima pengembalian uang sebesar Rp27 miliar dari pihak swasta terkait kasus tersebut, pada Selasa (4/7/2023).

BACA JUGA:Memalukan, Cakupan 5G di Indonesia Ternyata Paling Sedikit di Dunia

 

Ketika ditanya mengenai asal-usul uang tersebut, Maqdir menjelaskan bahwa saat ini dana tersebut diserahkan atas nama Irwan Hermawan.

 

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya