Di Balik Rekayasa Ekspor Sawit Berkedok Limbah, Negara Kecolongan Rp 14 Triliun
Korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit-ISTIMEWA (AI)-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit pada 2022. Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah. Penyidik mengungkap adanya manipulasi klasifikasi ekspor crude palm oil sebagai inti praktik rasuah tersebut.
Rekayasa Klasifikasi Ekspor Sawit
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa para pelaku mengubah klasifikasi komoditas ekspor CPO berkadar asam tinggi. Produk tersebut diklaim sebagai palm oil mill effluent atau POME.
Dalam praktiknya, ekspor dilakukan menggunakan HS code yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat hasil pengolahan CPO.
“Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” kata Syarief saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa 10 Februari 2026.
Menurut Syarief, praktik ini dimungkinkan oleh penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan. Dokumen tersebut memuat komoditas dan spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional. Meski demikian, peta itu tetap dijadikan rujukan oleh aparat terkait.
BACA JUGA:Genting! Usai Pangkas Ribuan Karyawan, Meta Kembali PHK 102 Posisi Pekerjaan
“Hal ini terjadi karena ada penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat,” ujarnya.
Dugaan Suap dan Kerugian Negara
Selain rekayasa klasifikasi, penyidik menemukan upaya meloloskan ekspor CPO dengan penggolongan yang tidak sesuai. Skema ini bertujuan menekan kewajiban pungutan ekspor dan biaya keluar. Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan dugaan pemberian suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.
Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini berada pada kisaran Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan belum mencakup potensi kerugian perekonomian negara yang juga sedang dihitung.
“Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut perkara ini itu masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun demikian, berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami. Kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga,” kata Syarief.
11 Tersangka dari Aparat hingga Korporasi
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan sebelas tersangka yang berasal dari unsur aparatur negara dan swasta. Mereka mencakup pejabat kementerian, otoritas kepabeanan, serta direksi dan pemegang saham sejumlah perusahaan di sektor kelapa sawit.
BACA JUGA:Anggaran Tembus Rp508 Triliun! Ini Panduan Lengkap Cara Daftar Bansos 2026 Via Aplikasi dan Offline
LHB ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.
FJR merupakan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang kini menjabat Kepala Kantor DJBC wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. MZ menjabat Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News