Di Balik Rekayasa Ekspor Sawit Berkedok Limbah, Negara Kecolongan Rp 14 Triliun

Di Balik Rekayasa Ekspor Sawit Berkedok Limbah, Negara Kecolongan Rp 14 Triliun

Korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit-ISTIMEWA (AI)-

Dari unsur swasta, penyidik menetapkan ES Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS. ERW Direktur PT BMM. FLX Direktur Utama sekaligus Head Commerce PT AP. RND Direktur PT TAJ. TNY Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International. VNR Direktur PT Surya Inti Primakarya. RBN Direktur PT CKK. YSR Direktur Utama PT MAS serta Komisaris PT SBP.

Penahanan dan Pasal Berlapis

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa juga menyiapkan pasal subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

BACA JUGA:Jangan Salah Paham, MBG Tetap Disalurkan Saat Ramadan, BGN Siapkan 4 Skema Khusus ini Demi Jaga Asupan Gizi!

Kesebelas tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung serta Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelacakan dan Penyitaan Aset

Kejaksaan Agung mulai menelusuri aset para tersangka untuk kepentingan penyitaan dan pemulihan kerugian negara. Proses tersebut dimulai setelah penetapan status tersangka.

“Hari ini baru ditetapkan tersangka (11 orang). Mulai hari ini kami akan melacak segera melacak aset, walaupun kemarin sudah ada kami juga sudah ancang-ancang, (setelah penetapan) tersangka, mulai melacak aset,” ujar Syarief.

Ia memastikan akan ada aset yang disita dalam perkara ini. Pemblokiran dan penyitaan dilakukan secara bertahap seiring pengembangan penyidikan.

“Pasti ada yang disita untuk aset belum kan hari ini baru penetapan tersangka, hari ini baru kami mulai blokir sita dan lain-lain,” katanya.

BACA JUGA:Maruli Santai Hadapi Turunnya Kepercayaan Publik ke TNI

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah sejumlah tempat usaha penukaran valuta asing. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana suap yang diduga menjadi bagian dari praktik korupsi ekspor limbah sawit.

“Kalau penggeledahan money changer yang pernah saya sebutkan pada waktu itu adalah kami mengejar suapnya. Jadi suapnya adalah melalui salah satunya melalui money changer yang kami geledah itu,” ujar Syarief.

Penyidikan perkara ini masih berlanjut. Kejaksaan Agung membuka peluang pengembangan perkara seiring pendalaman alat bukti dan hasil pelacakan aset.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait