Rugikan Negara hingga Rp1 Triliun, KPK Segera Tahan Gus Yaqut
KPK segera menyiapkan penahanan Gus Yaqut dan Gus Alex.-Foto: IG @gusyaqut-
JAKARTA, PostingNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menyiapkan langkah cepat untuk menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Penahanan dipandang penting untuk menjaga efektivitas penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
“Tentu secepatnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 09 Januari 2026.
Budi mengatakan percepatan penahanan diperlukan agar proses penyidikan dapat berjalan optimal, termasuk pendalaman peran para tersangka serta pengamanan alat bukti. KPK, kata dia, akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait langkah-langkah penyidikan yang sedang ditempuh.
Awal Mula Penyidikan Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai masuk tahap penyidikan pada 09 Agustus 2025. Saat itu, KPK mengumumkan tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota tambahan haji yang diterima Indonesia.
Dua hari setelah penyidikan dimulai, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal kerugian negara yang nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada tahap tersebut, penyidik juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan untuk kepentingan penyidikan.
BACA JUGA:Sederet Aset Kekayaan Yaqut Cholil, Kini Resmi Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Ketiga pihak yang dicegah bepergian adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur yang diketahui sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Penetapan Tersangka
Perkembangan penting terjadi pada 09 Januari 2026. KPK secara resmi menetapkan dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah ke luar negeri sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Sementara Fuad Hasan Masyhur hingga kini masih berstatus saksi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan diskresi pembagian kuota tambahan haji yang berasal dari Pemerintah Arab Saudi.
“Dari perbuatan melawan hukum yang bersangkutan ini, maka kemudian penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu saudara YCQ dan IAA,” kata Budi.
Dugaan Peran dan Aliran Dana
Menurut KPK, Ishfah Abidal Aziz diduga memiliki peran aktif dalam proses pengurusan diskresi hingga pendistribusian kuota tambahan tersebut. Penyidik menilai peran tersebut tidak bersifat administratif semata, melainkan beririsan dengan pengambilan keputusan strategis.
BACA JUGA:Cara Trump Demi Bisa Kuasai Greenland, Disebut Ingin Suap Warga dengan Rp1,6 Miliar
Selain itu, KPK juga tengah mendalami dugaan aliran uang dari penyelenggara ibadah haji khusus atau biro perjalanan haji kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Kementerian Agama. Pendalaman dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya imbal balik dalam pengelolaan dan pembagian kuota.
Sorotan DPR terhadap Pembagian Kuota
Di luar proses hukum yang berjalan di KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 turut menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat. Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama dalam kebijakan pembagian kuota tambahan.
Pansus menyoroti keputusan pembagian 20.000 kuota tambahan dengan komposisi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam undang-undang tersebut, kuota haji khusus diatur sebesar delapan persen, sementara porsi haji reguler mencapai 92 persen dari total kuota nasional.
Sikap GP Ansor
Di tengah bergulirnya proses hukum, Gerakan Pemuda Ansor menyatakan sikap menghormati sepenuhnya penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Organisasi tersebut menegaskan komitmennya pada asas praduga tak bersalah dan supremasi hukum.
Ketua Umum GP Ansor, Addin Jauharudin, menyampaikan bahwa organisasinya mempercayai mekanisme hukum negara dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat yang berwenang.
“GP Ansor menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya negara memiliki mekanisme hukum yang harus dihormati oleh semua pihak,” ujar Addin dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Pendampingan Hukum untuk Gus Yaqut
Addin menjelaskan, dengan latar belakang Yaqut Cholil Qoumas sebagai kader GP Ansor yang pernah menjabat Ketua Umum GP Ansor periode 2015–2024 serta Ketua Dewan Penasihat, organisasi merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan hak-hak hukum yang bersangkutan tetap terpenuhi.
“Oleh karena itu, GP Ansor akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, dengan tujuan memastikan agar hak-hak hukum sebagai warga negara tetap terlindungi dan tidak terjadi perlakuan yang semena-mena,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pendampingan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum. Menurut dia, langkah itu dilakukan semata-mata untuk menjamin prinsip keadilan, kesetaraan di hadapan hukum, serta perlindungan hak asasi manusia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News