Red Notice Menyebar ke 196 Negara, Riza Chalid Masih Dicari

Red Notice Menyebar ke 196 Negara, Riza Chalid Masih Dicari

Riza Chalid.--Foto: Istimewa.

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Keberadaan Mohammad Riza Chalid masih belum terjawab sejak Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Kasus itu melibatkan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama pada periode 2018 hingga 2023. Penetapan status hukum dilakukan pada pertengahan 2025.

Hingga awal Februari 2026, aparat penegak hukum belum dapat memastikan lokasi Riza Chalid. Namun, Kejaksaan Agung menyebut ada indikasi kuat bahwa yang bersangkutan berada di kawasan Asia Tenggara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan informasi tersebut diperoleh dari hasil koordinasi lintas instansi. Salah satunya dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara. Negara wilayah ASEAN," ujar Anang Supriatna saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 03 Februari 2026.

BACA JUGA:Pengemudi Ojol Menjerit, Program Layanan Baru Aplikasi Makin Mengancam Penghasilan

Meski begitu, Anang menyatakan pihaknya belum dapat menyebutkan negara yang dimaksud. Kejaksaan masih menunggu pendalaman lanjutan dari aparat terkait.

Ia menegaskan penerbitan red notice terhadap Riza Chalid telah mempersempit ruang gerak tersangka. Status tersebut membuat pergerakan Riza Chalid berada dalam pengawasan sistem imigrasi negara-negara anggota Interpol.

"Terbitnya red notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan, karena akan termonitor oleh Imigrasi seluruh negara-negara yang terikat dengan Interpol," ujar Anang.

Tidak Otomatis Bisa Ditangkap

Anang menjelaskan red notice bukan berarti aparat Indonesia dapat langsung melakukan penangkapan. Proses hukum lintas negara tetap harus memperhatikan kedaulatan dan sistem hukum masing-masing negara.

“Red notice tidak serta merta langsung kita dapat menangkap ini, ini kan ada di negara lain, tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda," ujar Anang.

BACA JUGA:Pertemuan Senyap Prabowo dengan Para Tokoh dan Isu Pergantian Kapolri

Selain itu, red notice bersifat pemberitahuan internasional. Tidak ada kewajiban bagi negara lain untuk secara aktif melaporkan keberadaan buronan.

“Red Notice ini sifatnya bukan kewajiban ya. Ini tidak terlalu mengikat, mereka itu sukarela. Tergantung kepada negara-negara anggota Interpol. Kalau mereka beritikad baik, mereka akan memberitahukan, bahwa di tempat itu ada keberadaan DPO, nanti kita, tentunya kan nanti diinfokan ke pihak Indonesia melalui NCB kan," kata Anang.

NCB Interpol Sudah Lacak Lokasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait