Red Notice Menyebar ke 196 Negara, Riza Chalid Masih Dicari

Red Notice Menyebar ke 196 Negara, Riza Chalid Masih Dicari

Riza Chalid.--Foto: Istimewa.

Sementara itu, Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko menyampaikan perkembangan berbeda. Ia menyebut pihaknya telah mengetahui negara tempat Riza Chalid berada.

Menurut Untung, tim NCB Interpol Indonesia bahkan telah berangkat ke negara tersebut untuk melakukan koordinasi lanjutan.

"Kami sudah mengetahui dan kami sudah berangkat ke negara tersebut,” kata Untung dalam konferensi pers, Minggu 01 Februari 2026 lalu.

BACA JUGA:Indonesia Ranking 2 Kasus TBC Terbanyak di Dunia, Prabowo Panggil Wamenkes ke Istana

Meski demikian, Untung belum bersedia mengungkap lokasi detail Riza Chalid. Ia hanya memastikan proses penegakan hukum masih berjalan.

"Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan, dan terus kami lakukan update," ujar Untung.

Interpol, kata Untung, telah mendistribusikan red notice Riza Chalid ke seluruh negara anggota. Total ada 196 negara yang menerima notifikasi tersebut.

"Untuk Red Notice ini disebarkan ke 196 member country, dan tentunya sudah menjadi pengawasan dari 196 member country," kata Untung.

Perkara Tata Kelola Minyak

Dalam perkara ini, Riza Chalid menjadi satu dari sembilan tersangka baru yang diumumkan Kejaksaan Agung. Kasus tersebut menyangkut dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina dan mitra kontrak kerja sama.

Nama Riza Chalid jarang muncul di ruang publik. Namun, di kalangan elite bisnis energi, ia dikenal sebagai figur lama dalam perdagangan minyak. Aktivitasnya kerap berlangsung di balik layar.

BACA JUGA:Eks Bos BUMN Disorot, Prabowo Ingatkan Siap Dipanggil Kejaksaan

Dalam berbagai laporan, Riza Chalid disebut pernah memiliki pengaruh besar di Pertamina Energy Trading Ltd atau Petral. Perusahaan berbasis di Singapura itu berperan dalam pengadaan minyak mentah sebelum dibubarkan.

Selain Riza Chalid, Kejaksaan Agung juga menetapkan delapan tersangka lain. Mereka berasal dari internal Pertamina maupun pihak swasta. Para tersangka itu antara lain:

  • Alfian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi Pertamina
  • Hanung Budya Yuktyanta sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga
  • Toto Nugroho yang menjabat Vice President Integrated Supply Chain
  • Dwi Sudarsono sebagai Vice President Crude and Trading pada 2019–2020
  • Arief Sukmara selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping

Nama lain yang turut ditetapkan adalah Hasto Wibowo selaku Vice President Integrated Supply Chain periode 2019–2020. Martin Haendra sebagai Business Development Manager Trafigura pada 2019–2021. Indra Putra dari PT Mahameru Kencana Abadi. Serta Mohammad Riza Chalid sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.

Kejaksaan Agung menyebut rangkaian perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah sangat besar. Totalnya mencapai Rp285,1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait