Duit Korupsi BTS Kemkominfo Dikembalikan, Kuasa Hukum Sebut itu Tindakan Bela Klien

Duit Korupsi BTS Kemkominfo Dikembalikan, Kuasa Hukum Sebut itu Tindakan Bela Klien

Ilustrasi menara BTS 5G.--Pxfuel

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima penyerahan uang sebesar Rp 27 miliar dari kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan dalam kasus korupsi proyek Bakti 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
 
Uang tersebut diduga sebagai aliran dana dari proyek BTS 4G Kemenkominfo yang telah menyeret Menteri Kominfo, Johnny G Plate, sebagai tersangka.
 
Kuasa hukum, Maqdir Ismail, bersama timnya membawa uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika sebesar USD 1,8 juta ke Kejagung sebagai bukti pengembalian kepada Irwan Hermawan.
 
Tindakan ini dilakukan untuk mengungkap aliran dana dalam kasus tersebut.
 
Maqdir Ismail menyatakan bahwa penyerahan uang tersebut merupakan komitmen mereka terhadap klien.
 
 
Uang senilai 1,8 juta dolar akan diserahkan kepada Kejagung atas nama Irwan sebagai bagian dari upaya pemulihan.
 
Pengembalian dana ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai posisi Irwan Hermawan dalam kasus ini.
 
"Mudah-mudahan pengembalian dana ini menjadi titik terang," kata Maqdir Ismail, Kamis, (13/07).
 
Kasus aliran dana proyek BTS Kominfo sendiri masih dalam penyelidikan.
 
Kejagung telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait aliran dana yang diduga diterima oleh pihak-pihak terkait.
 
 
Selain Irwan Hermawan, beberapa pihak lainnya juga diduga menerima aliran dana korupsi dalam proyek tersebut.
 
Namun, hingga saat ini, baru tiga pihak yang telah memenuhi panggilan Kejagung.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: