Ammar Zoni Tak Mau Kembali ke Nusakambangan, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Ammar Zoni Tak Mau Kembali ke Nusakambangan, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Ammar Zoni Tak Mau Kembali ke Nusakambangan--Google

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kini Ammar Zoni sudah tidak mau untuk kembali ke Lapas Nusakambangan terkait dari kasus dugaan peredaran narkoba di Lapas Salemba yang telah menjeratnya.

Pada saat ini, Ammar Zoni telah diketahui sedang menjalani masa penahanan di Lapas Narkotika Cipinang selama proses persidangan berlangsung.

Kuasa hukum dari Ammar Zoni yang bernama Jon Mathias telah mengungkapkan bahwa ada sejumlah faktor yang membuat Ammar Zoni kini merasa keberatan jika harus dipindahkan kembali ke Lapas Nusakambangan.

Salah satunya berkaitan dengan kondisi psikologis nya.

BACA JUGA:Dokumen Baru Ungkap Dugaan Perdagangan Anak Turki dalam Kasus Jeffrey Epstein

"Ya mungkin keresahan itu ya jauh ya dari keluarga dia. Kemudian juga ya mungkin kata-kata Nusakambangan itu kan seram juga ya. Ya psikologislah" ucap Jon Mathias.

Jon Mathias telah menegaskan, secara hukum kini seharusnya Ammar Zoni masih belum bisa dipindahkan kembali ke Lapas Nusakambangan.

Hal itu dikarenakan atas perkara yang menjeratnya belum memiliki keputusan berkuatan hukum tetap.

"Kalau kita tengok, perkara Ammar ini kan harusnya belum bisa dibuktikan kan, belum ada keputusan" ucap Jon Mathias.

BACA JUGA:Baru 10 di Malaysia, Warga Gunungkidul Meninggal Tanpa Kronologi Jelas

Jon Mathias juga menyinggung pada aturan yang ada di dalam KUHAP yang menurutnya tidak membenarkan dari pemindahan tersebut.

"Harusnya itu memang sesuai dengan aturan KUHAP ya. Orang tidak bisa dihukum sebelum ada keputusan yang membuktikan dengan keputusan hakim bahwa dia melakukan perbuatan yang diberikan sanksi seperti sekarang" ucap Jon Mathias.

Jon Mathias juga menyinggung pada regulasi lain, termasuk juga pada peraturan kementerian dan undang-undang permasyarakatan.

"Kalau kita lihat di Permen, kalau gak salah Permen 18 ya, kemudian Undang-undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan, itu kan harus ada asesmen dulu, harus ada sidang TPP. Jadi harusnya itu dilakukan dulu" ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait