Clear! Panglima TNI: Jenderal Andika Perkasa Ijinkan Keturunan PKI Ikut Daftar Jadi Anggota TNI, Asalkan Lolos Hal ini?
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa--Tangkapan Layar IG @jenderalandikaperkasa
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Minggu, 3 April 2022: Virgo Bersiaplah untuk Menghadapi Beberapa Situasi Sulit
"Jadi jangan kita mengada-ngada, saya orang yang patuh peratutan perundangan. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum.
+++++
Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, tidak. Karena apa, saya menggunakan dasar hukum," beber Jenderal Andika panjang lebar.
Adapun isi TAP MPRS No.25/1966 menjelaskan sebagai berikut:
Dalam Pasal 1 berbunyi: Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasi yang seazas/berlindung/bernaung dibawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/3/1966, dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut di atas menjadi Ketetapan MPRS.
Pasal 2: Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.
BACA JUGA:Harga BBM Shell Kembali Naik Rp 16 Ribu per Liter, Simak Rinciannya...
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Tak Ada Penyekatan Kendaraan pada Mudik Lebaran
Pasal 3 Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.
Pasal 4 Ketentuan-ketentuan di atas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Source
- Tag
- Share
-