Kasus Ijazah Jokowi Masuk Gelar Perkara di Polda Metro Jaya, Tim Hukum Sibuk Ingatkan Publik Jangan Keburu Menghakimi

Kasus Ijazah Jokowi Masuk Gelar Perkara di Polda Metro Jaya, Tim Hukum Sibuk Ingatkan Publik Jangan Keburu Menghakimi

Kasus dugaan ijazah Jokowi masuk tahap gelar perkara di Polda Metro Jaya. Tim kuasa hukum menegaskan pembuktian hanya di pengadilan.-Foto: Antara-

JAKARTA, PostingNews.id – Langkah kaki tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali terdengar di Markas Polda Metro Jaya, Senin 15 Desember 2025. Kali ini, mereka datang untuk satu agenda yang sejak awal sudah mengundang sorotan, yakni gelar perkara khusus terkait laporan dugaan ijazah palsu.

Yang hadir mewakili Jokowi adalah Yakup Hasibuan. Ia datang bukan untuk berdebat, apalagi beradu argumen. Kedatangan tim kuasa hukum ini murni memenuhi undangan penyidik untuk mendengarkan paparan resmi tentang sejauh mana penanganan perkara berjalan.

Yakup menegaskan sejak awal bahwa forum tersebut bukan ruang adu benar dan salah. Ia menyebut gelar perkara sebagai mekanisme internal kepolisian yang berisi pemaparan progres penanganan perkara dari awal hingga rencana langkah selanjutnya.

"Undangannya gelar perkara, ya pastinya kita semua sudah tahu bahwa gelar perkara ini adalah pemaparan dari para penyidik untuk menjelaskan dari awal sampai sekarang ini apa yang telah dilakukan dan langkah-langkah selanjutnya seperti apa," ujar Yakup di lokasi.

BACA JUGA:KemenHAM: Negara Baru Sentuh 600 Korban, Ribuan Kasus HAM Berat Masih Terjebak di Lorong Gelap

Ia kemudian meluruskan persepsi yang menurutnya keliru dan telanjur beredar di publik. Yakup menyebut ada narasi yang menyimpang, seolah-olah gelar perkara menjadi ajang menguji benar atau tidaknya laporan yang diajukan.

"Ini bukan pemeriksaan, bukan eksaminasi mengenai perkaranya, bukan pembuktian perkaranya, karena pembuktian nanti di pengadilan. Jadi kalau ada narasi seakan-akan di sini nanti akan dilihat apakah pelapor itu sudah melakukan benar atau tidak, itu salah narasinya," tegasnya.

Menurut Yakup, ruang untuk mengoreksi materi perkara dan menilai kekuatan alat bukti bukan berada di meja gelar perkara. Semua itu, kata dia, baru akan diuji secara terbuka di ruang sidang.

"Karena forum untuk mengoreksi itu kan bukan di sini. Ini hanya mereka memaparkan, para penyidik, apa yang sudah dilakukan, sehingga para tersangka mungkin berhak mengetahui ada alat bukti apa yang sudah disita dan sebagainya," lanjut Yakup.

BACA JUGA:Ketika Hutan Ditebang Tanpa Ampun, Bencana pun Datang Tak Kenal Ampun

Sebagai pihak pelapor, tim kuasa hukum Jokowi justru ingin mendapatkan kejelasan mengenai arah perkara ini. Salah satu hal yang ingin mereka ketahui adalah kapan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk masuk ke tahap persidangan.

Yakup menyebut kehadiran mereka dalam gelar perkara bukan karena inisiatif sendiri, melainkan undangan resmi dari penyidik. Meski begitu, ia mengaku senang bisa hadir untuk mengetahui secara langsung langkah hukum apa yang sudah dan akan ditempuh.

"Kam sebagai pelapor juga berhak untuk mengetahui kapan ini akan dilimpahkan kepada kejaksaan untuk disidangkan. Jadi ya sebenarnya walaupun ini bukan inisiasi dari kami, kami diundang dan kami senang juga untuk hadir di gelar ini untuk mengetahui tindakannya," ungkapnya.

Di tengah kehadiran tim kuasa hukum, muncul pertanyaan soal absennya Jokowi secara langsung dalam gelar perkara tersebut. Menanggapi hal itu, Yakup memberikan penjelasan singkat tanpa berputar-putar. "Karena untuk perkara ini sudah diberikan kuasa kepada kami sebagai kuasa hukum, kami yang memang mewakili," pungkasnya.

BACA JUGA:KemenHAM: Negara Baru Sentuh 600 Korban, Ribuan Kasus HAM Berat Masih Terjebak di Lorong Gelap

Dengan gelar perkara ini, bola kini berada di tangan penyidik. Publik menunggu apakah perkara ini segera bergeser ke tahap berikutnya atau masih akan berputar di meja kepolisian. Yang jelas, bagi kubu Jokowi, ruang pembuktian sesungguhnya tetap berada di pengadilan, bukan di balik pintu ruang gelar perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share