Jadwal Layanan SIM Keliling Wilayah Jakarta 12 Januari 2026, Catat Lokasi, Syarat, dan Biayanya
Jadwal Pelayanan Perpanjangan SIM Keliling wilayah Jakarta, 12 Januari 2026.--humaspolri
JAKARTA, PostingNews.id - Warga Jakarta yang masa berlaku surat izin mengemudinya mendekati tenggat kembali mendapat pilihan layanan perpanjangan di luar kantor resmi. Kepolisian menyediakan fasilitas SIM Keliling sebagai jalur alternatif bagi pemohon yang ingin menghindari antrean panjang di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM.
Program pelayanan lapangan ini digelar oleh Polda Metro Jaya dengan menempatkan unit mobil SIM Keliling di sejumlah titik yang mudah dijangkau masyarakat. Skema tersebut ditujukan untuk memangkas waktu tunggu sekaligus mendistribusikan beban layanan yang selama ini terpusat di kantor Satpas.
Pada Senin, 12 Januari 2026, layanan SIM Keliling dijadwalkan beroperasi sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Selama jam pelayanan itu, masyarakat dapat mengajukan perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku tanpa harus datang ke kantor pelayanan utama.
Untuk hari ini, kepolisian menyiapkan lima lokasi SIM Keliling yang tersebar di wilayah Jakarta. Penempatan titik layanan dilakukan dengan mempertimbangkan sebaran wilayah agar dapat menjangkau warga dari berbagai kawasan ibu kota.
Namun, tidak semua jenis SIM dapat dilayani melalui mekanisme ini. SIM Keliling hanya memproses perpanjangan SIM A dan SIM C dengan status masa berlaku yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon tidak dapat menggunakan layanan keliling dan diwajibkan mengurus penerbitan SIM baru di Satpas.
BACA JUGA:Video WNA Diduga Pamer Kelamin di Blok M, Pramono Anung Minta Hukuman Berat
Dari sisi biaya, tarif perpanjangan SIM mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
Di luar tarif tersebut, pemohon masih perlu menanggung biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi syarat administratif.
Sejumlah dokumen juga harus disiapkan sebelum mendatangi layanan SIM Keliling. Pemohon diwajibkan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dengan menunjukkan SIM asli, serta bukti telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk memperhatikan masa berlaku SIM agar perpanjangan dapat dilakukan tepat waktu melalui fasilitas yang tersedia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News