Clear! Panglima TNI: Jenderal Andika Perkasa Ijinkan Keturunan PKI Ikut Daftar Jadi Anggota TNI, Asalkan Lolos Hal ini?

Clear! Panglima TNI: Jenderal Andika Perkasa Ijinkan Keturunan PKI Ikut Daftar Jadi Anggota TNI, Asalkan Lolos Hal ini?

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa--Tangkapan Layar IG @jenderalandikaperkasa


Panglima TNI: Jenderal Andika Perkasa sebut, keturunan PKI bisa ikut daftar jadi anggota TNI, asalkan....||Tangkapan Layar IG @jenderalandikaperkasa

"Tegas! Panglima TNI: Jenderal Andika Perkasa sebut keturunan Partai Komunis Indonesia atau PKI diizinkan jadi anggota prajurit TNI, asalkan...."

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID -  Akkhirnya rasa penasaran sebagian masyarakat, terkait siapa saja yang bisa jadi anggota TNI terjawab.

Dalam keterangannya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan tegas mengatakan kesempatan menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia terbuka untuk semua masyarakat.

Termasuk, disinggung pula bagi anak atau keturunan dari Partai Komunis Indonesia atau PKI pun bisa menjadi anggota TNI.

Meski begitu, Jenderal Andika menambahkan, anggota TNI bisa diikuti asalkan patuh pada prosedur dan proses seleksi penerimaan yang prajurit yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:KPK: Abdul Wahid Dijerat Pidana Pencucian Uang

BACA JUGA:3 Pemain Senior Bali United Hengkang, Ini Penjelasan Yabes Tanuri

Pendapat Jenderal Andika bukan tanpa alasan, karena pria ramah ini punya landasan hukumnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

+++++

Dirinya pun lantas menjelaskan TAP MPRS nomor 25 tahun 66 menyatakan bahwa konstitusi hanya melarang pemahamannya dan menyatakan PKI sebagai ideologi terlarang.  

"Saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 66. Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya," kata Andika saat rapat rapat penerimaan prajurit TNI yang diunggah di akun YouTube Andika, dikutip Senin 4 April 2022.

Selanjutnya, Jenderal Andika juga bilang, TAP MPRS nomor 25 tahun 66 itu adalah dasar hukum ilegal. Di sana tidak tertulis larangan bagi anak keturunan PKI.

"Keturunan (PKI) ini  melanggar TAP MPR apa? Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?" kata Andika.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber