Gokil! Tukang Sapu PT IMIP Digaji Rp18 Juta, Ternyata TKA Asal China
Selain Bermasalah, Penyelundupan Nikel Diduga Terdapat di Kawasan IMIP--
POSTINGNEWS.ID — Kesaksian mantan karyawan PT IMIP kembali menyita perhatian publik. Mr X, dalam wawancara eksklusif bersama Aiman Witjaksono, mengungkap bahwa tukang sapu Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China menerima gaji belasan juta per bulan. Informasi ini memicu diskusi luas soal kebijakan ketenagakerjaan.
Mr X mengaku menggali informasi langsung melalui penerjemah. Ia bertanya apakah para pekerja itu betah bekerja di Indonesia.
“Saya nanya lewat penerjemah, senang tidak kerja di Indonesia? Dia jawab senang sekali. Mereka digaji sekitar 8.000 Yuan,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Dengan kurs saat ini, 1 Yuan senilai Rp2.349. Jika digabungkan dengan 8.000 Yuan, gaji mereka mencapai sekitar Rp18,7 juta per bulan.
Nilai tersebut jauh di atas rata-rata gaji pekerja lokal selevel tukang sapu dan menimbulkan pertanyaan publik mengenai standar upah dan aturan TKA di kawasan industri.
BACA JUGA:Jejak Mikroplastik dari Sepatu Pendaki Ternyata Menyebar ke Seantero Gunung
Menurut Mr X, sistem pembayaran gaji TKA berlangsung dua kali dalam sebulan. Separuh gaji dikirim langsung kepada keluarga pekerja di China, sementara sisanya diterima pekerja selama menetap di Indonesia. Skema ini disebut sebagai bagian dari standar perusahaan-perusahaan asal Tiongkok.
Mr X menyebut jumlah pekerja TKA sebagai tukang sapu bisa mencapai ratusan orang.
“Banyak SDM digunakan tukang sapu pakai caping nyapu, pakai sapu besar nyapu jalanan,” katanya. Ia menilai pemakaian tenaga manusia secara massal dilakukan untuk memenuhi komitmen tertentu dengan pemerintah China.
Dalam pernyataannya, Mr X juga mengungkap penjelasan salah satu direktur operasional IMIP.
BACA JUGA:Ketua Umum PBNU Yahya Staquf Mengaku Diteror Sejak Konflik Internal Membara
“Saat di dalam kita diskusi dengan IW, beliau sampaikan bahwa mereka punya komitmen dengan pemerintah China untuk membawa SDM,” ungkapnya. Informasi itu menyingkap struktur kebijakan tenaga kerja lintas negara.
Menurut Mr X, pemerintah China mewajibkan pengusaha membawa tenaga kerja dari negaranya untuk ditempatkan di berbagai proyek luar negeri.
Mekanisme ini memastikan pekerja yang tidak terserap di China tetap memiliki lapangan pekerjaan melalui proyek-proyek besar di luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News