'Negara Kecolongan?' DPR Murka Bandara Morowali Beroperasi Tanpa Imigrasi, Kemenhub Langsung Cabut Izin Internasional!

'Negara Kecolongan?' DPR Murka Bandara Morowali Beroperasi Tanpa Imigrasi, Kemenhub Langsung Cabut Izin Internasional!

Selain Bermasalah, Penyelundupan Nikel Diduga Terdapat di Kawasan IMIP--

POSTINGNEWS.ID --- Polemik Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) kini bukan lagi sekadar isu lokal, melainkan bola panas nasional.

Setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut adanya "anomali", kini giliran Komisi I DPR RI yang bersuara lantang. Mayor Jenderal TNI (Purn) TB Hasanuddin menyebut operasional bandara ini sebagai "Persoalan Besar" jika terbukti berjalan tanpa pengawasan Bea Cukai dan Imigrasi.

Seolah menjawab keresahan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengambil langkah tegas dengan mencabut status internasional bandara tersebut. Berikut 3 fakta terbaru dari upaya negara mengambil alih kendali di Morowali.

BACA JUGA: Bandara Morowali 'Diobok-obok' Menhan, Sosok Dudy Purwagandhi Jadi Sorotan! Ini Profil dan Jejak Kariernya

1. DPR: "Jangan Ada Wilayah Privat di NKRI!"

TB Hasanuddin menyoroti indikasi mengerikan: Bandara beroperasi bertahun-tahun, pesawat asing keluar masuk, tapi negara (Bea Cukai & Imigrasi) tidak hadir di sana. Bagi politisi PDI Perjuangan ini, hal tersebut adalah ancaman serius bagi kedaulatan.

"Jika benar bandara tersebut sudah beroperasi bertahun-tahun tanpa pengawasan Bea Cukai dan Imigrasi... ini persoalan besar. Negara tidak boleh kecolongan seperti ini," tegas Hasanuddin, Minggu (30/11).

Ia mengingatkan bahwa tidak boleh ada pihak swasta yang mengelola bandara seolah-olah itu wilayah pribadi (private territory) yang tak tersentuh hukum negara.

BACA JUGA:Jokowi Ngaku Tak Meresmikan Bandara IMIP, PDIP: Lah Terus 10 Tahun Siapa yang Jaga?

2. Kemenhub Cabut "Karpet Merah" Internasional

Pemerintah langsung bergerak cepat. Kemenhub menerbitkan aturan baru KM 55 Tahun 2025 yang berlaku hingga 8 Agustus 2026.

Inti aturan ini menohok:

Status Dicabut: Bandara Khusus IMIP (dan Weda Bay) kehilangan hak untuk melayani penerbangan langsung ke luar negeri secara bebas.

Pembatasan Ketat: Izin penerbangan internasional kini hanya boleh untuk hal mendesak seperti evakuasi medis, tanggap darurat, atau kargo khusus industri, itu pun wajib lapor otoritas negara.

Langkah ini dinilai sebagai upaya mengembalikan kontrol pintu gerbang negara yang selama ini dianggap longgar.

BACA JUGA:Selain Bermasalah, Penyelundupan Nikel Ilegal Diduga Terdapat di Kawasan IMIP

3. Menhan Lapor Presiden Prabowo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share